JABAR EKSPRES – Setelah pengurangan takaran minyak goreng kemasan ekonomis yang tidak sesuai takaran, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menindak PT Artha Eka Global Asia yang diduga melakukan kecurangan dan pemalsuan dengan merek Minyakita.
Diketahui PT Artha Eka Global Asia ini, melakukan pengemasan Minyakita dengan mengurang takaran yang diolah dari minyak curah. Sehingga tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Polres Bogor Grebek Tempat Produksi Minyakita yang Kurangi Isi Takaran!
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menuturkan, sebelumnnya Bareskim Polri telah melakukan penyelidikan tehadao ketersediaan Minyakita di masyarakat.
Berdasarkan dari hasil temuan, Minyakita yang diproduksi PT Arta Eka Global Asia menunjukkan adanya penyimpangan dengan jumlah isi kemasan yang kurang dariu takaran.
BACA JUGA: Terungkap Suplai Minyakita Cukup, Tapi di Lapangan Mahal, Ada Mafia?
Selain itu, Bareskim juga menamukan banyak minyak goreng curah yang dimasukan ke dalam kemasan dengan merek minyakita dengan isi volume kurang dari 1 liter.
“Jadi penyidik telah menemukan banyak minyak kemasan yang memiliki volume lebih sedikit dan memiliki kualitas dibawah standar,’’ ujar Helfi kepada wartawan, Selasa, (11/03/2025).
BACA JUGA: Airlangga Hartarto: Tarif Pungutan untuk Ekspor CPO dan Produk Turunannya Disesuaikan
Helfi menuturkan, kecurangan ditemukan dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata dikurangi menjadi 800 mililiter. Sementara itu, pemilik dari perusahan tersebut berinisial AWI. Berdasarkan informasi, bahan baku minyak curah yang dijadikan bahan baku Minyakita diperoleh dari PT ISJ.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penelusuran Jabar Ekspres, PT ISJ Atau Indo Spandan Jaya merupakan bagian dari Asia Agri Group. Sebuah perusahaan yang berkedudukan di Labuanbatu, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Mau Puasa, Bantuan Beras 10 Kg Malah Ditunda, Ada Apa?
PT ISJ juga diduga memiliki permasalahan dalam utang pembayaran pajak BPHTB berdasarkan hasil temuan BPK atas pemeiksaan laporan Hasil pengelolaan keuangan sebesar Rp 33,5 miliar.
AWI membeli bahan baku minyak curah ke PT ISJ seharga Rp18.100 per kilogram kemudian mengemas minyak curah tersebut dengan memberi label minyakita kemasan 1 liter.