Bojonegoro (beritajatim.com) – Pembangunan pelindung tebing Sungai Bengawan Solo di Desa Lebaksari dan Desa Tanggungan, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, menuai sorotan dari Komisi A DPRD Bojonegoro.
Proyek yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Pemkab Bojonegoro ini diduga dilakukan tanpa koordinasi dan izin dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS-BS).
Padahal, proyek yang selesai dibangun pada akhir Desember 2024 ini sudah mengalami kerusakan, dengan sekitar 27% dari total panjang 980 meter ambrol. Kejadian ini memicu pertanyaan tentang prosedur dan legalitas pembangunan, terutama karena lokasi proyek berada di wilayah kewenangan BBWS-BS.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono, menyoroti ketidakjelasan prosedur pembangunan proyek ini. Menurutnya, pembangunan di wilayah BBWS-BS harus melalui tahapan perencanaan, izin, dan kerja sama yang jelas.
“Coba ditanya PU SDA, sudah mendapat izin atau nota kesepakatan dari BBWS atau tidak untuk membangun penguat tebing di Lebaksari,” kata Sudiyono, yang juga politikus Partai Gerindra.
Sudiyono menambahkan, ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi pemda sebelum membangun di wilayah BBWS, termasuk rencana induk pembangunan yang disetujui pemerintah pusat, izin pembangunan, dan kerja sama dengan pihak terkait.
“Jadi, kalau membangun di wilayah BBWS, perencanaannya sejak awal harus ada kerja sama dengan BBWS. Biar tidak kacau balau, dan jelas masuk asetnya siapa, serta statusnya hibah atau apa,” tegasnya.
Kerusakan proyek pelindung tebing itu menurut Sudiyono, tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mempertanyakan akuntabilitas pembangunan infrastruktur di Bojonegoro. Komisi A DPRD Bojonegoro mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap penegakan aturan yang jelas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Sebelumnya, Kepala BBWS-BS, Maryadi Utama, menegaskan bahwa DPU SDA Bojonegoro tidak melakukan koordinasi atau meminta izin sebelum membangun pelindung tebing tersebut. “Dinas PU Kabupaten Bojonegoro tidak berkoordinasi dan belum ada izin dari BBWS-BS terkait pembangunan dinding penahan tebing (DPT). Terima kasih,” ujar Maryadi, Sabtu (15/02/2025).
Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis beritajatim.com sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Pemkab Bojonegoro Heri Widodo. Heri Widodo kini sudah dimutasi menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. [lus/kun]
