Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait Kasus BJB

Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait Kasus BJB

Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Senin (10/3/2025).

Konfirmasi penggeledahan rumah Ridwan Kamil disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” katanya saat dikonfirmasi.

Penggeledahan tersebut turut dibenarkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. “Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB,” katanya.

Tessa belum merilis temuan apa saja yang diperoleh dari penggeledahan ini maupun lokasi mana saja yang digeledah. Materi itu akan disampaikan ketika penggeledahan rampung.

“Untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” ujar Tessa.

Sprindik Kasus BJB

Sebelumnya, KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi BJB. Demikian disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto.

“Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Setyo sekaligus merespons soal adanya aparat penegak hukum (APH) lain yang turut mengusut dugaan korupsi di BJB tersebut. Dia memastikan pihaknya akan terus melakukan koordinasi demi menghindari tumpang tindih.

“Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” ujar Setyo.

Dari hasil koordinasi, bakal diputuskan seperti apa tindak lanjutnya atas penanganan perkara tersebut. Perkembangan lebih lanjut nantinya akan disampaikan kembali.

Di lain sisi, KPK masih belum membeberkan secara resmi soal penetapan tersangka dalam kasus ini. Setyo hanya menekankan, nantinya tim penyidik akan menentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara.

“Kalau terhadap tindak lanjut dari pada penanganannya pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” ungkap Setyo terkait kasus BJB.