Komisi D DPRD Jatim Tolak Proyek Reklamasi Surabaya Rp72 Triliun, Dorong Peninjauan Ulang ke DPR RI

Komisi D DPRD Jatim Tolak Proyek Reklamasi Surabaya Rp72 Triliun, Dorong Peninjauan Ulang ke DPR RI

Surabaya (beritajatim.com) – Komisi D DPRD Jawa Timur (Jatim) secara resmi menolak proyek reklamasi pesisir Surabaya dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL). Penolakan ini diumumkan pada Rabu (19/2/2025) setelah audiensi dengan Forum Masyarakat Madani Maritim (FM3) di Gedung DPRD Jatim.

Proyek reklamasi senilai Rp72 triliun ini telah memicu berbagai protes dari masyarakat, terutama dari sektor nelayan, petani tambak, serta kalangan akademisi.

Anggota Komisi D DPRD Jatim, Harisandi Savari, menyampaikan keprihatinannya terkait potensi dampak buruk proyek ini terhadap mata pencaharian masyarakat dan lingkungan hidup. Pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa terancam oleh dampak negatif reklamasi.

“Kami mendapatkan banyak laporan dari masyarakat, mulai dari nelayan hingga petani tambak,” ungkap Harisandi, Kamis (20/2/2025).

Kekhawatiran ini terkait dengan kemungkinan rusaknya ekosistem pesisir, yang berpotensi mengancam keberlanjutan mata pencaharian mereka serta menciptakan kerusakan lingkungan jangka panjang. Harisandi menegaskan bahwa penolakan ini merupakan bagian dari komitmen Komisi D untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Proyek ini jelas berpotensi merusak mata pencaharian masyarakat pesisir secara langsung. Kami akan terus membela mereka dan menentang reklamasi ini,” ujar Harisandi.

Audiensi yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, ESDM, serta Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, dan terungkap bahwa izin proyek reklamasi tersebut dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah.

Keputusan ini menimbulkan polemik dan kekhawatiran, terutama terkait dengan transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan ketidakmampuan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat lokal.

Dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat juga menjadi sorotan. Ribuan warga, terutama nelayan dan petani tambak, diperkirakan akan kehilangan mata pencahariannya jika proyek ini dilanjutkan.

“Kami akan membawa masalah ini ke Komisi IV DPR RI untuk memastikan agar langkah selanjutnya berpihak pada masyarakat dan mencari solusi yang adil,” katanya.

Komisi D DPRD Jawa Timur menekankan pentingnya mendengarkan suara rakyat. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan setiap keputusan terkait proyek ini mempertimbangkan kepentingan mereka.

Langkah berikutnya adalah mengajukan petisi resmi ke Komisi IV DPR RI, meminta agar izin proyek reklamasi ditinjau kembali. Selain itu, Komisi D mendesak pemerintah pusat untuk memperhitungkan dampak sosial dan lingkungan yang luas dari proyek ini.

Komisi D berharap agar pemerintah pusat segera melakukan dialog dengan masyarakat yang terdampak, guna menemukan solusi yang lebih berkelanjutan. Perjuangan untuk membatalkan proyek reklamasi ini akan terus berlanjut, dengan Komisi D DPRD Jatim tetap berada di garis depan dalam membela hak-hak masyarakat. [ipl/suf]