Tiga Tersangka Kasus Penguasaan Lahan PTPN I Regional 5 Disidangkan

Tiga Tersangka Kasus Penguasaan Lahan PTPN I Regional 5 Disidangkan

Bondowoso (beritajatim.com) – Proses hukum terhadap tiga tersangka kasus dugaan penguasaan ilegal lahan milik PTPN I Regional 5 (Java Coffee Estate) memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), ketiganya kini menjalani persidangan di pengadilan.

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 5, Reggy Irawan Setiyobudi, mengonfirmasi perkembangan kasus ini.

“Progress saat ini, perkara sudah masuk pemeriksaan pengadilan,” ujarnya dikutip BeritaJatim.com, Jumat (14/2/2025).

Ketiga tersangka, yakni Jumari alias H. Nawawi, Fajariyanto alias Wajar, dan Ahmad Yudi Purwanto, sebelumnya ditahan di Rutan Polres Bondowoso dan telah dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.

Manajer Java Coffee Estate PTPN I Regional 5, Heri Suciyoko, menegaskan bahwa pihaknya menghormati jalannya proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi.

“Sebagai pelapor, kami hanya menerima informasi perkembangan dari aparat penegak hukum (APH) terkait kelanjutan kasus ini,” kata Heri.

Menurutnya, ketiga tersangka diduga kuat memprovokasi warga untuk menduduki dan menguasai lahan yang merupakan aset sah milik PTPN I dengan klaim bahwa tanah tersebut adalah warisan leluhur mereka.

Padahal, lahan tersebut telah terdaftar sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I dan tengah dipersiapkan untuk program replanting tanaman kopi.

Heri menambahkan bahwa pengembangan tanaman kopi di Java Coffee Estate merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendukung program Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Bondowoso Republik Kopi (BRK).

Selain itu, proyek ini berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 4.000 tenaga kerja per hari.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tetap mendukung program pemerintah dalam pengembangan industri kopi nasional,” pungkasnya. (awi/ted)