Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual di Jombang, Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual di Jombang, Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Jombang (beritajatim.com) – Polisi menangkap MRM (22), warga Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang menjadi tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Setelah diamankan, tersangka langsung dijebloskan ke tahanan Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan serta meminta keterangan dari saksi-saksi guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, keluarga korban, serta saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

“Di antaranya membangun komunikasi dengan lembaga perlindungan anak. Karena korban masih di bawah umur. Ini untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” ujar AKP Margono, Minggu (16/2/2025).

Kasus ini ditangani secara serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Polisi juga berkoordinasi dengan berbagai pihak agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum.

Pelaku MRM dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur hukuman berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” tegas AKP Margono.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan guna memastikan keadilan bagi korban. Penyelidikan masih terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sementara itu, pendampingan psikologis diberikan kepada korban agar dapat memulihkan kondisi mental dan emosionalnya. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam hal perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. [suf]