Kejari Kota Mojokerto Kembalikan Uang Negara Kasus BPRS Sebesar Rp200 Juta

Kejari Kota Mojokerto Kembalikan Uang Negara Kasus BPRS Sebesar Rp200 Juta

Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyetorkan uang kerugian negara ke kas negara melalui rekening titipan Kejari Kota Mojokerto, Selasa (18/2/2025). Uang sebesar Rp200 juta tersebut dari kasus korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian mengatakan, uang pengganti kerugian negara tersebut dititipkan terdakwa Sudarso sejak tahap penyidikan lalu.

“Karena perkara yang menjerat terdakwa Sudarso ini sudah incraht, maka uang ini akan kita serahkan ke Kas Negara. Untuk memenutupi uang pengganti, Kejaksaan akan melelang sejumlah aset milik Sudarso yang sudah disita Kejaksaan,” ungkapnya, Selasa (18/2/2025).

Diantaranya tiga bidang tanah di Kabupaten Malang. Adapun rinciannya, dua bidang di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan seluas 2,134 dan 5,931 meter² serta sebidang tanah di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Sumberpucung seluas 6,965 meter². Uang pengganti yang dibebankan ke terdakwa sekitar Rp6 miliar.

“Uang yang dititipkan Rp200 juta. Nanti kita akan gunakan aset yang sudah disita untuk menutupi sisanya. Jika uang yang sudah dititipkan serta aset yang dijual tidak mencukupi untuk menggantikan uang kerugian negara muncul, maka Sudarso akan menjalani hukuman tambahan,” jelasnya.

Hanya saja, tegasnya, lamanya pidana penjara tambahan yang akan dijalani terdakwa Sudarso akan dikurangi. Menurutnya, ada rumus terkait subsider yang akan dijalani terdakwa Sudarso. Hitung ulang akan dilakukan setelah terdakwa Sudarso menjalani pidana pokok.

Sekedar diketahui, pada Kamis (23/1/2025) lalu, Sudarso dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan. Sudarso juga diminta mengembalikan uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp6.556.383.270 subsider 2 tahun penjara. [tin/but]