Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Nongkrong di Cafe, Terdakwa Pukul Korban dengan Cangkir Kopi

Nongkrong di Cafe, Terdakwa Pukul Korban dengan Cangkir Kopi

Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo diadili di ruang Garuda 1 PN Surabaya secara online. Keduanya diadili lantaran terlibat keributan di cafe saat nongkrong dan melakukan pemukulan menggunakan cangkir.

Dalam agenda Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rene Anggara, dari Kejari Tanjung Perak disebutkan, perbuatan Terdakwa dilakukan pada Jumat 11 Oktober 2024 jam 23.00 WIB, Terdakwa Terdakwa Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo bersama tiga temannya yakni saksi Dimas Abror Asidis, Muhamad Resueb dan Febri Hardianto, berada di Kafe KING,Jalan Klakahrejo 92, Kec. Benowo, Surabaya.

Jam 03.00 WIB, saat Terdakwa hendak pulang dan men-starter motornya, didatangi salah satu teman dan mengatakan ada orang yang akan ribut. Terdakwa menjawab “mana orangnya yang akan ribut?” Terdakwa melihat Saksi Dimam Abror sedang cekcok mulut dengan Saksi Korban Achmad Saifudin.

Tanpa berpikir panjang Terdakwa menghampiri lalu memukul Saksi Korban Achmad Saifudin, menggunakan cangkir kopi (sisa kopi) mengenai pipi kanan korban, hingga jatuh banyak lewat darah.

Akibat luka-luka yang dialami Saksi Korban Achmad Saifudin, dioperasi dan rawat inap di RS.BDH Raya kendung Surabaya. Korban menderita sakit, tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa selama 3 hari. [uci/ian]

Merangkum Semua Peristiwa