Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, memburu satu pencuri kotak amal masjid berinisial H, yang merupakan rekan pencuri lain inisial IS yang lebih dulu ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan, Selasa (18/2/2025) kemarin.
Hal tersebut dilakukan setelah proses pendalaman kasus sekaligus melakukan pelacakan terhadap keberadaan pemilik kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Terlebih saat beraksi, pelaku IS mengendarai mobil jenis Sedan dengan nopol M 75 HS.
“Sejauh ini kami terus berkoordinasi dan melakukan upaya pencarian terhadap tersangka lainnya, serta barang bukti terkait. Termasuk kendaraan yang digunakan, yakni mobil dengan nopol M 75 HS,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Rabu (19/2/2025).
Pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari penangkapan IS, warga Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, beraksi di dua masjid berbeda di Pamekasan, yakni di Masjid Nurul Huda, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, serta Masjid Nurul Falah, Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Senin (17/2/2025) lalu.
Dari aksi tersebut, pelaku terekam Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Masjid Nurul Huda Trasak. Berdasar rekaman CCTV tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.
Tidak berselang lama, personil Satreskrim Polres Pamekasan, berhasil menangkap tersangka IS yang diketahui berasal dari Kabupaten Sumenep. Selanjutnya ia menjalani pemeriksaan intensif terkait aksi pencurian yang sangat meresahkan.
Hasil pemeriksaan, pencuri kotak amal yang ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan, mengumpulkan uang sebesar Rp 851 ribu berkat aksinya melakukan pencurian kotak amal di dua masjid berbeda di Pamekasan. [pin/but]
