Bojonegoro (beritajatim.com) – Proyek pembangunan dinding penahan tebing Sungai Bengawan Solo di Desa Lebaksari dan Tanggungan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, berdiri di atas tanah warga tanpa ganti rugi. Bangunan senilai Rp40 miliar itu kini mengalami kerusakan dengan panjang ambrol mencapai 200 meter, tak lama setelah dinyatakan selesai 100 persen.
“Setahu saya ini dibangun di tanah warga semua, yang mengajukan dari pihak Desa Lebaksari,” ujar Kepala Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Masfukin, saat ditemui di lokasi pada Senin (24/2/2025).
Warga yang merelakan tanahnya berharap proyek tersebut dapat mencegah longsor di tebing sungai. Sedikitnya ada 12 warga di Desa Lebaksari yang menyerahkan lahannya demi pembangunan ini tanpa kompensasi.
“Sudah kesepakatan masyarakat kemarin minta tebing. Kita juga tidak ada ganti rugi, karena ini keinginan warga,” tambahnya saat mendampingi sidak Komisi D DPRD Bojonegoro pada Senin (17/2/2025).
Tebing Sungai Bengawan Solo di Desa Lebaksari memang rawan longsor dan mengancam lahan pertanian, pemakaman umum, serta rumah warga. Namun, Masfukin mengaku tidak mengetahui secara pasti luas tanah yang digunakan untuk proyek tersebut.
Sayangnya, dinding penahan tebing sepanjang 980 meter ini sudah ambrol dengan kerusakan sepanjang 200 meter. Warga berharap pihak kontraktor bertanggung jawab atas kejadian ini dan segera melakukan perbaikan.
“Karena ini masih masa pemeliharaan ya, masyarakat minta diperbaiki agar kerusakan tebing tidak semakin meluas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas PU SDA Pemkab Bojonegoro, Iwan Kristian, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait pembangunan dinding tebing di atas tanah warga.
Juru bicara pelaksana proyek, PT Indopenta Bumi Permai, Adriyana, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium dan rekomendasi teknis (rekomtek) dari ahli. Rekomtek ini nantinya akan menjadi dasar untuk proses perbaikan.
“Kita masih menunggu rekomendasi teknis dari ITS Surabaya, hasilnya bisa keluar antara 10 sampai 12 hari,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro telah meninjau lokasi proyek yang ambrol kurang dari dua bulan pasca serah terima pada Desember 2024.
“Kontraktor pelaksana harus menunggu dulu Rekomtek terbaru agar tidak terjadi kerusakan yang sama,” ujar Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto. [lus/beq]
