Polisi Akan Periksa ASN Terkait Dugaan Gratifikasi Perizinan Toko Modern di Bojonegoro

Polisi Akan Periksa ASN Terkait Dugaan Gratifikasi Perizinan Toko Modern di Bojonegoro

Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.

Dalam penyelidikan itu, dalam waktu minggu depan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan diperiksa sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini telah dilakukan pemanggilan terhadap lima orang, pemilik toko modern. Dari lima pemilik toko modern baru tiga orang yang sudah hadir dan dua diantaranya masih mangkir.

“Dua orang pemilik toko modern yang tidak hadir ini satu orang karena masih berada di luar negeri dan satu tidak ada konfirmasi,” ujar AKP Bayu, Kamis (20/2/2025).

Polemik perizinan toko modern di Bojonegoro telah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, termasuk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. DPRD Bojonegoro bahkan telah menggelar beberapa kali hearing dengan pihak-pihak terkait untuk membahas masalah ini.

Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bojonegoro juga telah melakukan penertiban terhadap toko modern yang belum memiliki izin, dengan mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada toko-toko tersebut.

Penyelidikan ini masih terus berlangsung, dan pihak kepolisian menyatakan akan terus memperbarui informasi seiring perkembangan kasus. Dugaan awal mengarah pada praktik gratifikasi dan pungli yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses perizinan toko modern. [lus/kun]