Kediri (beritajatim.com) – Seorang emak-emak atau ibu rumah tangga tertangkap basah mencuri uang di sebuah toko di Dusun Kalasan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Pelaku diketahui bernama Umi Janah (56) alias Gudel, warga Dusun Kedungwaru, Desa Nglegok, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Kapolsek Plosoklaten, AKP Dwi Widodo, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika pemilik toko, Affandy Satryatama (42), menerima laporan dari karyawannya.
“Pemilik toko dihubungi karyawannya yang memberitahu ada seorang emak-emak kepergok mencuri uang di laci meja kasir toko,” ujar AKP Dwi Widodo, pada Sabtu (22/2/2025).
Setelah menerima laporan, Affandy segera datang ke lokasi dan langsung menginterogasi pelaku. Namun, awalnya Umi Janah bersikeras tidak melakukan pencurian.
“Setelah korban menunjukkan rekaman CCTV, perempuan tersebut baru mengakui telah mengambil uang di laci meja kasir pada saat karyawan kasir membelakangi laci meja dan setelah uang diambil, uang tersebut disembunyikan di sebelah meja,” tambah AKP Dwi Widodo.
Karena kesal, pemilik toko kemudian melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa untuk diteruskan ke pihak kepolisian. Polisi pun segera mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut.
Akibat aksi pencurian ini, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp4 juta. Dalam pemeriksaan, Umi Janah mengaku nekat mencuri uang tersebut karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [nm/beq]
