Warga Blitar Dibekuk di Sumenep, Curi Uang Rp3 Juta di Toko

Warga Blitar Dibekuk di Sumenep, Curi Uang Rp3 Juta di Toko

Sumenep (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial AM (50), warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura. Ia diduga mencuri uang Rp3 juta di sebuah toko milik R di Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

“Kejadian pencurian itu dilaporkan ke Polres oleh pemilik toko. Uang yang disimpan di toko sebesar Rp3 juta, dicuri oleh tersangka AM,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu (22/02/2025).

Aksi pencurian tersebut terbongkar ketika pemilik toko memergoki AM sedang mengambil dompet berisi uang tunai Rp 3 juta. Pemilik toko sempat mencoba menghentikan pelaku dengan menarik bajunya, namun AM melawan dan memukul korban sebelum akhirnya melarikan diri.

“Pelaku kemudian melarikan diri dan membuang dompet milik pemilik toko,” terang Widiarti.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dompet tersebut ditemukan dalam keadaan terbuka dan uangnya telah hilang. Namun, saat berusaha kabur, handphone milik pelaku terjatuh di lokasi kejadian. Berbekal temuan itu, polisi pun melakukan pelacakan hingga berhasil mengamankan AM.

Polisi kemudian menangkap tersangka dan menginterogasinya. AM mengakui perbuatannya telah mencuri uang di toko R. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu dompet warna hitam, uang tunai Rp 3 juta, kemeja putih bergaris, celana training hitam dengan list hijau, helm Honda hitam, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun hijau.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ungkap Widiarti. [tem/beq]