Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut menangkap seorang pengacara dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Agung juga menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Rabu (23/10/2024) siang, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, serta satu orang pengacara. Tiga hakim ditangkap di Surabaya sedang pengacara ditangkap di Jakarta,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Dia menjelaskan, penangkapan keempat orang tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pihaknya telah melakukan penyelidikan dan ditemukan sejumlah bukti-bukti.
“Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas,” ujar Abdul Qohar.
Dia juga menyebut, sesaat setelah ditangkap mereka ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
“Di sana juga kami terus mencari bukti, mencari saksi, minta keterangan dan kami yakin seyakin-yakinnya, dua alat bukti sudah di tangan penyidik dan juga kami mengikuti perkembangan-perkembangan hukum setelah putusan itu, dan hari ini kami melakukan penangkapan dan penggeledahan,” paparnya. [hen/ian]
