Kisah Unik Razia Satpol PP di Jember: Membayari Denda Warga yang Kena Razia

Kisah Unik Razia Satpol PP di Jember: Membayari Denda Warga yang Kena Razia

Jember (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, Jawa Timur, punya cerita-cerita unik saat merazia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang biasa beraktivitas di lampu lalu lintas jalan-jalan protokol.

Cerita ini dituturkan Kepala Satpol PP Jember Bambang Saputro, saat merazia puluhan orang warga, yang di antaranya bekerja sebagai badut dan pengemis, Kamis (24/10/2024) lalu. “Kami selalu melakukan pendekatan persuasif dan humanis,” katanya.

Persuasif dan humanisnya Satpol PP terlihat dari sejumlah kelucuan di lapangan. “Ada 23 orang warga yang berstatus PMKS yang terjaring razia dan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh hakim Pengadilan Negeri Jember,” kata Bambang.

Saking ringannya, mereka sebenarnya hanya cukup membayar denda Rp 7.500 dan biaya sidang Rp 1.000. Namun tidak semua warga yang terjaring membawa uang. Alhasil, petugas Satpol PP harus merogoh dompet dan melunasi denda itu. “Sesuai prinsip kemanusiaan, saya keluarkan uang dari dimpet saya,” kata Bambang.

Bambang sempat mengamankan satu orang warga penyandang masalah kesejahteraan sosial yang bersepeda motor. “Bensinnya habis. Akhirnya kami yang membelikan bensin,” katanya.

Kepala Dinas Sosial Akhmad Helmi Luqman akan mengecek data bantuan sosial dan dokumen warga yang terjaring razia. “Apabila dokumennya tidak lengkap dan dia warga Jember, kami akan menghubungi Dinas Kependudukan. Nantinya kami cek juga ke RT dan RW. Kami antar dan pasrahkan ke RTR dan RW untuk dibina,” katanya.

Jika warga yang terjaring razia ini masih berusia produktif, Dinsos akan mencari tahu jenis pelatihan kerja yang diminati. “Nanti kami akan tindsaklanjuti, apabila dia masih ada keinginan mengembangkan kompetensi dan membuat usaha. Kami akan kolaborasikan dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, dan Dinas Tenaga Kerja,” kata Helmi.

Bagaimana dengan warga non Jember yang terjaring? “Kami akan mengantar yang bersangkutan ke tempat tinggal asal. Kami komunikasikan dengan Dinsos setempat untuk dibina,” kata Helmi.

Helmi berharap masyarakat Jember tidak memberikan sesuatu kepada warga PMKS di tepi jalan, terutama di area lampu lalu lintas. “Di situ ternyata juga ada sanksinya. Bagi pemberi nantinya juga akan ditindak dan ditertibkab,” katanya. Sanksi itu bertujuan memberi efek jera kepada warga. [wir]