Setelah ke DKPP, Komisioner Bawaslu Surabaya juga Diadukan ke Polisi

Setelah ke DKPP, Komisioner Bawaslu Surabaya juga Diadukan ke Polisi

Surabaya (beritajatim.com) – Setelah membuat aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), PSH (26) juga membuat aduan ke Polrestabes Surabaya. Dalam aduannya, PS mengadukan dugaan pelanggaran UU Pornografi oleh komisioner Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar.

Muhammad Umar, Kuasa Hukum dari korban mengatakan aduan itu sudah diterima di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, dengan Laporan pengaduan Nomor : STTLPM/1106/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Laporan ini ditujukan sebagai tindak lanjut atas aduan ke DKPP.

“Maksud tujuannya mengkonfirmasi selain melakukan perbuatan perselingkuhan yang dilakukan, terlapor, juga diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum terkait UU Pornografi,” terang Umar saat diwawancarai Beritajatim, Selasa (29/10/2024).

Umar mengatakan pihaknya sudah meminta kepada polisi untuk dibuatkan surat laporan dalam bentuk Laporan Polisi (LP). Namun, pihak penyidik berjanji akan melakukan proses klarifikasi terhadap teradu guna mencari bukti-bukti pendukung.

“Kami sudah meminta untuk dibuatkan Laporan Polisi (LP), namun penyidik berjanji akan melakukan proses pemeriksaan terhadap terlapor. Ya nanti kita lihat saja bagaimana keseriusan penyidik dalam menangani laporan pengaduan ini,” tambahnya.

Selain itu, aduan ke Polrestabes Surabaya juga ditujukan sebagai bantahan bahwa SV tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang diadukan oleh M. Agil Akbar ke Polrestabes Surabaya.

“Hal ini membuktikan bahwa klien kami tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan oleh terlapor, melainkan klien kami yang menjadi korban atas adanya perbuatan pelecehan seksual,” pungkas Umar.

Diketahui, Koordinator Divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Surabaya M Agil Akbar kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran dugaan Pornografi dan Perselingkuhan oleh mantan kekasihnya berinisial PSH (27).

Diketahui, M Agil Akbar pernah dilaporkan ke DKPP RI atas kasus tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo dan dijatuhi hukuman sanksi Peringatan Keras Terakhir serta Pemberhentian Dari Jabatan Ketua Bawaslu Surabaya.

“Saya melaporkan M Agil Akbar dengan Registres nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024/ dan pengaduan 239-P/L-DKPP/VII/2024 pada bulan Juli 2024 kemarin,” kata PSH diwawancarai Beritajatim.com, Jumat (4/10/2024). [ang/suf]