Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong Tersangka Kasus Gula Impor

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong Tersangka Kasus Gula Impor

Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait kebijakan impor gula pada tahun 2015-2016.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mantan Menteri Perdagangan ini memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta pada Selasa (29/10), Abdul Qohar menjelaskan bahwa impor gula kristal mentah ini seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014.

Namun, Thomas Lembong disebut memberikan persetujuan kepada perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Pelanggaran Kebijakan Impor Gula
Pada akhir Desember 2015, koordinasi dilakukan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kebutuhan gula kristal putih yang diperkirakan kurang sebanyak 200 ribu ton pada 2016.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, tersangka CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), memerintahkan seorang staf senior untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula guna mempersiapkan proses impor.

Abdul Qohar menambahkan bahwa perusahaan swasta tersebut tidak mengimpor gula kristal putih langsung, melainkan gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Gula hasil olahan ini didistribusikan ke masyarakat melalui jaringan distributor swasta dengan harga Rp26 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu yang mencapai Rp13 ribu per kilogram.

Dugaan Kerugian Negara hingga Rp400 Miliar
Kejagung mencatat bahwa PT PPI menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan swasta yang terlibat. Akibat tindakan ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp400 miliar.

Atas tindakan tersebut, Thomas Lembong dan tersangka CS didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai tindak lanjut, Thomas Lembong dan tersangka CS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba untuk masa penahanan awal selama 20 hari. (ted)