Saksi Mertua Terdakwa: Sebelum Kejadian, Korban Pinjam Uang Rp2 Juta untuk Ganti Gaji 13

Saksi Mertua Terdakwa: Sebelum Kejadian, Korban Pinjam Uang Rp2 Juta untuk Ganti Gaji 13

Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan agenda keterangan saksi, Selasa (29/10/2024) kemarin. Salah satu saksi adalah ibu mertua terdakwa, Siti Mulyaningsih.

Dalam keterangannya, saksi yang merupakan ibu dari korban tersebut menceritakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny dan Janiati Longli menyampaikan, jika sebelum kejadian korban sempat ke rumah di Jombang untuk pinjam uang Rp2 juta.

“Terakhir ketemu Rian, Sabtu pagi di rumah Jombang habis apel sekitar pukul 08.30 WIB. Mau pinjam uang R02 juta, untuk mengganti uang yang di ATM gaji ke-13. Saya bilang kalau uang cash tidak ada, harus ambil dulu ke ATM di Ploso. Saya kemudian mandi, setelah mandi saya ajak dia tidak mau katanya istrinya sudah WA minta dia segera pulang,” ungkapnya.

Masih kata saksi, korban pamit pulang ke Aspol Mojokerto usai mendapat WhatsApp (WA) dari istrinya. Ia belum menyempat menanyakan terkait uang gaji 13 yang sudah berkurang hingga korban hendak meminjam sang ibu. Saat itu, terdakwa menelepon saksi menanyakan keberadaan suaminya yang dijawab saksi perjalanan pulang.

“Kemudian saya dapat kabar Rian mengalami musibah dari kakak ipar saya. Saya langsung ke Mojokerto, ke Polres Mojokerto Kota menanyakan dimana anak saya dirawat. Ternyata di RSU Dr Wahidin (Kota Mojokerto), saya langsung kesana. Kondisinya sekujur tubuh terbakar tapi masih hidup, mau ngapa saya, ngajak salaman tidak bisa,” katanya.

Ia masih berkomunikasi dengan anaknya, korban sempat meminta air minum tiga kali namun muntah. Ia menunggu di ruang ICU RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto hingga korban menghembuskan nafas terakhirnya pada, Minggu (9/6/2024). Hingga saat ini, ia tidak tahu masalah antara anak dan menantunya tersebut.

“Saya tidak tahu masalah anak saya dan menantu, heran campur kaget, kok sampai begitu. Saya tidak tahu masalahnya apa, anaknya gak pernah cerita karena saya tidak satu rumah dengan anak saya. Saya di Jombang, anak saya di Aspol Mojokerto. Terdakwa tidak pernah komunikasi sama saya sejak kejadian, minta maaf juga tidak,” tuturnya.

Saksi menjelaskan, jika anaknya menikah dengan terdakwa Briptu FN pada Februari 2021. Dari pernikahan keduanya, pasangan suami-istri (pasutri) anggota Polri tersebut dikaruniai satu anak laki-laki usia 3 tahun dan dua anak bayi kembar. Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dilanjutkan pekan depan.

Agenda sidang masih menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari total sembilan orang saksi, di persidangan kedua dihadirkan tiga orang saksi yakni ibu korban Sri Mulyaningsih, Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa Marfuah dan anggota polisi Polres Mojokerto Kota tetangga korban di Aspol Mojokerto Ade Mudzakir. Enam orang saksi berikutnya yakni dari saksi ahli forensik, psikiater.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW. Terdakwa meminta maaf sembari menangis saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi menghadirkan ibu mertua terdakwa.

Sidang dengan agenda keterangan saksi digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto dengan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja. Sidang yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menghadirkan terdakwa secara online dari Polda Jawa Timur. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga Rizky Baskoro dan Rizka Apriliana secara langsung.

Tiga Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Briptu FN dari Bidang Hukum Polda Jatim di persidangan. Dalam sidang agenda keterangan saksi tersebut, tiga orang saksi dihadirkan yakni ibu mertua terdakwa yang tak lain ibu korban Siti Mulyaningsih, Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa dan korban, Marfuah dan tetangga terdakwa dan korban di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Ade Mudzakir. [tin/kun]