Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaku penganiayaan di Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga terjadi akibat perselisihan terkait istri siri, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bojonegoro pada Kamis (31/10/2024).
Tersangka, SDR (68), warga Dusun Bonggol, Desa Tlatah, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, kini ditahan atas tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. SDR dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang berpotensi hukuman pidana penjara hingga lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
“Sudah dilakukan gelar perkara, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Bayu.
Barang bukti berupa sabit (arit), kaus milik korban SGA, serta kaus milik korban JMG turut diamankan untuk memperkuat bukti dalam penyelidikan. Sebelumnya, diketahui korban perempuan, SGA (50), warga Dusun Keket, dan suami sirinya, JMG (60), warga Dusun Gulang, mengalami luka serius akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SDR. Keduanya saat ini masih dalam perawatan medis.
Peristiwa ini bermula dari hubungan pernikahan siri antara SDR dan SGA yang telah berlangsung sekitar dua tahun lalu, namun berakhir setahun kemudian. Pada Kamis (24/10/2024), SGA kembali menikah siri dengan JMG, yang memicu kecemburuan SDR.
Pada Senin dini hari (28/10/2024), SDR diduga masuk ke rumah korban dan menyerang keduanya yang sedang tidur, mengakibatkan luka serius pada bagian perut, telinga, kaki, dan siku para korban. [lus/beq]
