Blitar (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru madrasah kepada anak didiknya sendiri. Kasus ini pun menjadi pukulan bagi Kemenag Kabupaten Blitar.
Pihaknya juga menyerahkan kasus pencabulan guru terhadap murid ini kepada Unit PPA Satreskrim Polres Blitar. Sanksi bagi sang guru pun telah disiapkan oleh Kemenag Kabupaten Blitar.
“Saat ini kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Blitar untuk dilakukan penyelidikan. Kami akan menghormati proses hukum sesuai prosedur. Tentu pelaku akan mendapatkan sanksi dari kami, sebagai pegawai Kemenag,” kata Kasi Pendidikan Madrasah (Pendmas) Kemenag Kabupaten Blitar Syaikhul Munib, Kamis (31/10/2024).
Sebelumnya orang tua dari korban melaporkan dugaan kasus pencabulan tersebut ke Polres Blitar. Mereka tidak terima anaknya dijadikan korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh sang guru.
Dari hasil penyelidikan Kemenag Blitar, pelaku berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemenag Blitar kini juga tengah berkoordinasi dengan kementerian pusat terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku.
“Orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Blitar. Bahkan, kami menerima informasi dari polisi dan sekolah. Untuk sanksinya, kami menunggu polisi. Sanksinya disiplin ringan hingga terberat yakni dilakukan pemberhentian tugas,” tegasnya.
Sementara itu, kasus dugaan pencabulan kini tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Blitar. Pihak Polres Blitar belum bisa berkomentar banyak lantaran masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami akan kabari lebih lanjut terkait kasus ini. Terkait nantinya pelaku ditetapkan tersangka, masih menunggu proses penyelidikan,” ungkap AKP. Momon, Kasat Reskrim Polres Blitar. (owi/kun)
