Petani Tuban Laporkan Oknum Polisi Diduga Terlibat Tambang Ilegal

Petani Tuban Laporkan Oknum Polisi Diduga Terlibat Tambang Ilegal

Tuban (beritajatim.com) – Seorang petani asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Suyadi (41) melaporkan oknum Polri berinisial DR ke Mapolres Tuban atas dugaan kasus penyerobotan tanah.

Dalam laporannya, Suyadi tak hanya melaporkan penyerobotan tanah juga melaporkan adanya oknum Polri berinisial D yang diduga terlibat melakukan penambangan ilegal atau Galian C di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Kuasa hukum Suyadi Nang Engky Anom Suseno mengatakan, dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian tersebut diketahui setelah seorang warga yang merasa dirugikan adanya penambangan ilegal tersebut setelah ada warga dari Palang yang juga melaporkan soal tambang ilegal.

“Klien kami melaporkan dua orang pengelola tambang yang sudah menyerobot lahan pertanian miliknya,” ujar Nang Engky,  Kamis (31/10/2024).

Ia menjelaskan, tanah tersebut merupakan peninggalan kakek buyutnya yang berada di lereng Gunung Gede Leran Wetan, namun oleh pengelola tambang dikeruk menggunakan dua unit ekskavator tanpa izin atau sepengetahuan Suyadi sejak dua pekan lalu.

“Padahal, lahan pertanian yang diserobot pengelola tambang tersebut setiap musim biasa ditanami jagung sebagai sumber penghasilan untuk menghidupi keluarganya,” terang Nang Engky.

Suyadi merasa tak terima lahan pertanian miliknya berubah menjadi lahan tambang, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polres Tuban.

“Bahkan Bapak Suyadi ini setiap hari menyaksikan lalu lintas dump truck yang mengangkut bebatuan kapur hasil tambang yang dijalankan oleh oknum K dan D,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Suyadi pernah mengadukan permasalahan tersebut ke Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, akan tetapi malah Suyadi disalahkan oleh Pemdes.

“Kami laporkan atas dugaan tindak pidana sesuai Pasal 385 penggunaan tanah tanpa hak dan Pasal 6 pemakaian tanah tanpa ijin. Kemudian, juga Pasal 406 pengrusakan tanah, dan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 atau 56 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. [ayu/beq]