8 Oknum Suporter Gresik United Jadi Tersangka Pengeroyokan Pemuda Tuban di Lamongan

8 Oknum Suporter Gresik United Jadi Tersangka Pengeroyokan Pemuda Tuban di Lamongan

Lamongan (beritajatim.com) – Polres Lamongan menetapkan delapan oknum suporter Gresik United sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda asal Tuban. Insiden yang terjadi di Kecamatan Babat, Lamongan, ini masih terus diproses hukum.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut. Delapan tersangka, yang berinisial AA, MKA, MAD, MFC, MFF, FYI, MFR, dan JFK, telah resmi ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengungkapkan bahwa enam dari delapan tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Lamongan. “Sedangkan dua tersangka lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur,” jelas Hamzaid, Jumat (1/11/2024).

Para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam pidana maksimal 5 tahun penjara bagi mereka. Hamzaid berharap proses hukum ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Apalagi, korban ternyata tidak bersalah dan bukan seperti yang diduga oleh para pelaku,” tambahnya.

Sebelumnya, ratusan suporter Gresik United diamankan usai pertandingan Liga 2 melawan Deltras FC Sidoarjo di Stadion Tuban Sport Center pada Senin (28/10/2024). Korban, seorang pemuda bernama Ainun (21) asal Kecamatan Bancar, Tuban, mengalami pengeroyokan saat sedang menunggu paket COD (Cash on Delivery) ban di sekitar Depot Mira, Babat, Lamongan.

Kejadian tersebut bermula ketika korban mengambil foto lokasi COD, yang oleh sejumlah oknum suporter disalahpahami sebagai tindakan mengambil gambar kepulangan suporter. Padahal, Ainun hanya memotret untuk keperluan transaksi COD. [fak/beq]