Ketua PN Surabaya Diamankan Kejagung?

Ketua PN Surabaya Diamankan Kejagung?

Surabaya (beritajatim.com) – Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi dikabarkan diamankan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediaman almarhumah istrinya di Jawa Barat.

Belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait kabar penangkapan terhadap orang nomor satu di lembaga peradilan yang ada di jalan Arjuna Surabaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati hanya membenarkan pihaknya memfasilitasi pemeriksaan terhadap ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja. Namun saat ditanya terkait pengamanan terhadap ketua PN Surabaya, Kajati pertama di Indonesia ini enggan menjawab.

Begitupun humas PN Surabaya Alex juga tak merespon saat beritajatim.com mengkonfirmasi terkait kabar ini.

Sumber beritajatim.com menyebut, Ketua PN Surabaya diamankan saat berada di rumah istrinya yang meninggal dunia kemarin (3/11/2024). Penangkapan terhadap Ketua PN Surabaya ini diduga terkait dugaan suap terhadap tiga hakim di institusi yang dia pimpin.

Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Ketiganya ditangkap lantaran terjerat kasus suap atas putusan bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur

Ketiganya diamankan terlebih dahulu setelah penyidik Kejagung menggrebek sang pengadil ini di rumah dan juga apartement. Ditemukan barang bukti miliaran rupiah dan dolar saat penggerebakan tersebut.

“Ketua PN Surabaya diamankan penyidik Kejagung, nanti akan dirilis Penkum (Kejagung),” ujar sumber tersebut.

Apa yang disampaikan sumber tersebut juga selaras dengan undangan pers release yang diterima beritajatim.com dari Kejaksaan Agung melalui pesan whatsaap. Berikut bunyi undangan pers release Kejagung.

Assalamualaikum Wr. Wb.
Shalom
Om Swastiastu
Namo Buddhaya
Salam kebajikan

Selamat Sore dan salam sehat untuk rekan-rekan media cetak/elektronik/online.

Bersama ini dengan hormat, mengundang rekan-rekan media untuk menghadiri Konfrensi Pers Perkembangan terkini Penyidikan Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur. oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI

Konfrensi Pers akan disampaikn langsung oleh Kapuspenkum dan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus ,dilaksanakan pada:
hari/tanggal: Senin tgl 4 November 2024
waktu: 19.00 WIB
tempat: Loby Gedung Kartika Kejaksaan Agung

Atas kerja sama dan kehadirannya, kami sampaikan terima kasih.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN AGUNG RI
TTD
Dr. HARLI SIREGAR SH.MH [uci/beq]