Paslon JADI Gugat Hasil Pilbup Magetan 2024 ke MK

Paslon JADI Gugat Hasil Pilbup Magetan 2024 ke MK

Magetan (beritajatim.com) – Hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Magetan tahun 2024 resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa, sebagaimana tercatat dalam akta pengajuan permohonan elektronik dengan Nomor 30/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Kamis (5/12) pukul 16.11 WIB.

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati ini diwakili oleh kuasa hukum Wakit Nurohman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 4 Desember 2024.

Hingga kini, pihak paslon nomor 3 yang dikenal dengan nama JADI belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.

Hasil Rekapitulasi Suara Pilbup Magetan 2024

Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, berikut rincian perolehan suara masing-masing pasangan calon:

Paslon 01, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT) 137.347 suara

Paslon 02, Hergunadi-Basuki Babussalam (HEBAT) 131.264 suara

Paslon 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) 136.083 suara

Jumlah suara sah tercatat sebanyak 404.694 suara, sementara suara tidak sah berjumlah 11.180, dengan total pemilih mencapai 415.874 orang.

KPU dan Bawaslu Magetan Tanggapi Gugatan

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, membenarkan adanya gugatan yang diajukan paslon 03 ke MK. Sejauh ini hanya paslon 03 yang mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada tersebut.

“Kami sudah mendapatkan informasi terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan ini dari berita yang beredar. Saat ini, KPU Kabupaten Magetan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur untuk membahas langkah selanjutnya sambil menunggu materi gugatan yang diajukan,” ungkap Noviano pada Senin (9/12/2024).

Sementara itu, Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Magetan, M. Ramzi, juga mengonfirmasi kebenaran informasi ini. “Berdasarkan data yang tersedia di laman MK, memang benar paslon 03 mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Magetan,” ujar Ramzi.

Dengan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, hasil akhir Pilkada Magetan 2024 kini menunggu putusan resmi dari MK. Seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. [fiq/beq]