Anak Kandung Bunuh Sutali Gara-gara Tanah Warisan di Jember

Anak Kandung Bunuh Sutali Gara-gara Tanah Warisan di Jember

Jember (beritajatim.com) – Gara-gara sepetak tanah warisan, Sutali (60) mengakhiri hidup di tangan anak kandungnya berinisial S (39), warga Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Semula S datang ke rumah Sutali di Kompleks Perumahan Baiti Jannati, RT 02 RW 012, Lingkungan Jambuan, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Sabtu (2/11/2024) malam, untuk meminta akta tanah yang akan diwariskan kepadanya.

“Pelaku merasa punya hak atas salah satu aset tanah yang dikuasai korban,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Ajun Komisaris Abid Uwais al-Qarni Aziz, Senin (4/11/2024). Menurut Abid, percekcokan antara S dengan Sutali sudah terjadi jauh-jauh hari.

Malam itu, S mengajak pamannya bernama Nose dan temannya bernama Nili, mendatangi sang ayah dengan membawa sebilah pisau. “Pelaku memang berniat menusuk korban jika keinginannya tak dituruti,” kata Abid.

Tiba di rumah sang ayah, S langsung meminta Sutali menyerahkan akta tanah yang diinginkannya. Perdebatan terjadi, dan Nili memilih pergi saat itu.

Sutali menolak. S pun marah dan memukulnya. Saling dorong terjadi, dan S mengeluarkan pisau dari balik pinggangnya.

Sutali kaget melihat anak kandungnya membawa senjata. S menyabetkan pisau itu dua hingga tiga kali. Sutali sigap menangkisnya dan bahkan berusaha merebut pisau tersebut. Perlawanan Sutali menyebabkan jari S terluka.

Melihat sang anak terluka, Sutali mencoba melarikan diri. Namun S lebih gesit. Dia dua kali menusuk pinggul kiri Sutali, sehingga sang ayah jatuh telentang. Tak puas, S menusuk perut Sutali dua kali. “Dari hasil otopsi di Rumah Sakit dr/ Soebandi, ada beberapa sayatan di bagian tangan,” kata Abid.

Sutali terkapar dengan tubuh bersimbah darah. Dia akhirnya meninggal dunia.

Sementara itu S melarikan diri dengan dibonceng sang paman ke Kecamatan Kalisat. Setelah mencuci pisau yang berlumur darah Sutali, S menemui KH Imron Mursidi, pengasuh Ponpes Roudhotul Jannah-Kalisat, dan diantar meyerahkan diri ke Polsek Kalisat.

S dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Ancaman pidana hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Abid. [wir]