Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar terkait penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi yang diduga terseret dalam kasus dugaan suap pengkondisian perkara sidang putusan bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
“Saya sampaikan yang pertama, bahwa terkait isu penangkapan Ketua PN Surabaya saya jawab tidak ada, tidak benar,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada awak media di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Qohar meluruskan, adapun pihak ditetapkan sebagai tersangka adalah ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW). Ia mengatakan, penetapan tersangka kepada Meirizka berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik pada hari ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) secara maraton.
Pada sisi lain, dalam persidangan releasenya Kejagung juga mengungkapkan satu tersangka R yang merupakan pejabat di PN Surabaya. R ini merupakan pihak yang mengatur majelis hakim yang akan memimpin sidang Ronald Tannur.
Peran R ini disebutkan dalam kronologi penetapan tersangka Meirizka Widjaja adalah sebagai berikut:
– Awalnya Meiriezka menghubungi tersangka Lisa (pengacara) untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Terdakwa Ronald Tannur.
– Pada 5 Oktober 2023, tersangka Lisa bertemu dengan tersangka Meiriezka di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh terdakwa Ronald Tannur.
– 6 Oktober 2023, tersangka Meiriezka kembali bertemu dengan tersangka Lisa yang beralamat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya. Pada pertemuan tersebut tersangka Lisa menyampaikan kepada tersangka Meirizka ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur.
– Selanjutnya, tersangka Lisa meminta kepada tersangka Zarof agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya Tersangka R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur.
– Tersangka Lisa dan tersangka Meiriezka menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari tersangka Lisa maka akan diganti oleh tersangka Meiriezka.
Setiap permintaan dana dari tersangka Lisa terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh tersangka Meiriezka.
“Tersangka LR juga meyakinkan tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur,” ujar Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung dalam pers releasenya, Senin (4/11/2024) malam.
Selama perkara berproses sampai dengan putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka Meirizka telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Lisa sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap.
Selain itu, tersangka Lisa juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.
Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh tersangka Lisa kepada tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. [uci/aje]
