Lamongan (beritajatim.com) – Kasus perampasan mobil Honda Brio merah milik seorang wanita warga Surabaya yang terjadi di Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (30/10/2024) malam, akhirnya mengungkapkan motif di balik aksi kejahatan tersebut.
Peristiwa perampasan itu terjadi di Dusu Sepat, Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban berinisial YA, seorang wanita berusia 52 tahun asal Surabaya, bertemu dengan tersangka yang diketahui bernama MA (24), seorang pria asal Kecamatan Sarirejo.
Menurut penjelasan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka dan korban sebenarnya saling mengenal. Dalam pertemuan itu, MA memanfaatkan kesempatan untuk merampas mobil korban dengan cara membacoknya.
“MA mengaku memiliki banyak tanggungan hutang, sehingga ia nekad merampas mobil milik korban untuk mengatasi masalah keuangannya,” ujar Ipda Hamzaid, Kamis (7/11/2024). Namun, tersangka tidak menjelaskan secara rinci jumlah hutang yang dimilikinya, meskipun ia mengaku berniat untuk menggadaikan atau menjual mobil tersebut guna membayar utangnya.
Meskipun demikian, rencana MA tidak berjalan sesuai keinginan. Sebelum ia sempat menjual mobil hasil perampasan, Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Kecamatan Sarirejo.
“Apapun alasannya, tindakan tersebut tetap merupakan tindak pidana,” tegas Ipda Hamzaid, menegaskan bahwa hukum harus tetap ditegakkan.
Dengan adanya penangkapan ini, aparat kepolisian berharap bisa memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa di wilayah tersebut. [fak/beq]
