Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 85 dari 226 desa telah memiliki Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang dibina Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Mereka menjadi mitra kami untuk penyebarluasan informasi tentang program-program pemerintah. Mereka kami ajak bareng,” kata Kepala Diskominfo Jember Bobby Arie Sandi, ditulis Selasa (10/12/2024). KIM ini bergerak secara swadaya, dari desa untuk desa.
Pembentukan KIM sangat bergantung pada iktikad politik kepala desa masing-masing. “Kadang kala kades merasa diriwuki. Padahal cukup difasilitasi tempat dan internet, teman-teman sudah berjalan kok. Kami selalu mencarikan gandengan. Kemarin dengan Telkom,” kata Bobby.
KIM beranggotakan minimal tiga orang di setiap desa. “Mereka bisa mengangkat potensi desa untuk diketahui publik melalui dunia maya. Contoh: tempat pecel enak di Ambulu diangkat, bakal eksis. Bukan hanya tempat wisata,” kata Bobby.
Menurut Bobby, setiap pemerintah desa memiliki PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang wajib mengunggah dokumen, di antaranya adalah Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). “Ini yang aktif baru beberapa desa,” katanya.
Di tengah minimnya kesadaran terhadap keterbukaan informasi ini, dua desa yang dibina Diskominfo Jember mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Timur pada 2023. Tahun ini, Desa Jambearum, Kecamatan Puger, memperoleh penghargaan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Pusat dan masuk dalam sepuluh besar desa terbaik di Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Jember yang semula menduduki peringkat 37 di Jatim dalam hal keterbukaan informasi pada 2020. “Baru ada peraturan bupati pada 2022, kita berada di peringkat 11 dan pada 2023 kami peringkat kelima untuk keterbukaan informasi publik,” kata Bobby. Tahun 2024, penghargaan kembali diterima oleh Pemkab Jember sebagai badan publik yang informatif.
Salah satu bukti keterbukaan informasi publik di Jember adalah kemudahan akses DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). “Salah satu kewajiban keterbukaan informasi publik, organisasi perangkat daerah harus mengunggah DPA di website masing-masing PPID,” kata Bobby.
“Itu bukan dokumen rahasia, Itu dokumen kontrol. Jadi semakin sulit bagi kami untuk menjalankan tak sesuai DPA. Kami harus berhati-hati,” kata Bobby. [wir]
