Surabaya (beritajatim.com) – Dalam waktu sebulan sejak September hingga Oktober 2024, BNN Provinsi Jawa Timur mengamankan 11 kilogram sabu dan 372 ekstasi. Barang bukti itu didapat dari 10 tersangka yang diamankan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro menjelaskan 10 tersangka yang diamankan berasal dari 2 kasus yang berbeda. “Kasus pertama kami amankan sabu-sabu 8 kilogram yang dikirim dari Malaysia ke Pontianak, Semarang, sampai Surabaya. Jaringannya kami amankan di Madura,” kata Awang, Kamis (07/11/2024).
Kasus kedua adalah pengiriman sabu dari Malaysia ke Surabaya lewat jalur pesawat. Tersangka yang membawa sabu itu diamankan di Bandara Juanda. Sampai saat ini, ada beberapa target operasi dari BNN Jatim yang masih dalam pengejaran. Beberapa orang berhasil kabur saat digerebek oleh petugas BNN terutama yang ada di Madura. “Yang barang bukti 2 kilogram sabu berasal dari Malaysia langsung terbang ke Bandara Juanda,” ungkap Joko.
Joko berkomitmen, memberantas tindak pidana narkotika di Jawa Timur. Hal ini, sesuai dengan perintah Presiden RI Prabowo Subianto. Saat ini wilayah yang menjadi prioritas pemberantasan narkoba di Jawa Timur berada di Pulau Madura. Yakni di Sokobanah, Sampang dan Parseh, Socah, Bangkalan.
“Pada kesempatan ini saya sudah berkomitmen dengan dan pak Dirnarkoba (Polda Jatim) akan memburu para tersangka yang belum kita tangkap tersebut. Dua wilayah ini menjadi perhatian kita semua, termasuk perintah BNN RI termasuk perintah Kabareskim Polri untik menindaklanjutinya,” tutur Joko.
Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (ang/kun)
