Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil meringkus 17 tersangka yang terlibat dalam kasus judi online dan konvensional. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Malang menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Program Asta Cita 100 hari kerja.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers pada Jumat (8/11/2024) menyampaikan bahwa program pengungkapan ini dimulai sejak 28 Oktober hingga 8 November 2024.
“Sasaran utama kami meliputi tindak pidana perjudian, perdagangan orang, kejahatan terhadap perempuan dan anak, pornografi online, penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, penyelundupan, serta tindak pidana korupsi,” ujar Imam.
Dalam kasus perjudian yang diungkap, terdapat 16 kasus dengan 17 orang tersangka, yang terdiri dari 6 tersangka judi konvensional dan 11 tersangka judi online.
Para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Malang, seperti Dampit, Bantur, Pagak, Gondanglegi, Wajak, Wagir, Pakis, dan Kromengan, dengan rentang usia antara 30 hingga 82 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi ponsel, buku catatan togel, uang tunai jutaan rupiah, aplikasi situs judi online, screenshot aktivitas judi, serta aplikasi transaksi digital seperti E-Wallet dan Dana.
“Modus operandi para pelaku ini adalah mengumpulkan taruhan melalui aplikasi di ponsel, yang kemudian didepositkan ke situs judi online,” jelas Imam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. [yog/beq]
