Kasus Suami Lukai Istri di Blitar, Polisi Sebut Sudah Pisah Ranjang

Kasus Suami Lukai Istri di Blitar, Polisi Sebut Sudah Pisah Ranjang

Blitar (beritajatim.com) – Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon mengungkapkan fakta baru kasus suami melukai istri dengan senjata tajam di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, pada Sabtu (9/11/2024) lalu. Sebelum peristiwa itu terjadi, diketahui bahwa pasangan suami istri tersebut telah pisang ranjang selama 1 bulan.

Meski masih berstatus suami istri namun keduanya telah pisah ranjang sebelum aksi penganiayaan itu terjadi. Keterangan itu didapat AKP Momon dari sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan.

“Menurut para saksi antara pelaku dan korban ini sudah pisah ranjang selama 1 bulan,” ucap Momon, Senin (11/11/2024).

Meski mendapatkan keterangan tersebut, namun Satreskrim Polres Blitar belum bisa memastikan motif penganiayaan yang dilakukan suami terhadap istrinya tersebut. Pasalnya hingga kini pelaku atau sang suami belum tertangkap usai melarikan diri sesaat setelah membacok istrinya.

“Mohon doanya agar pelaku ini segera ditangkap, kini kita masih lakukan pengejaran ini,” tegasnya.

Korban sendiri hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum (RSU) Aminah Kota Blitar. Perempuan yang memiliki anak berusia 2 tahun itu, harus menjalani perawatan intensif usai menerima lebih dari 10 bacokan.

“Korban hingga kini masih menjalani perawatan di RSU Aminah usai kejadian itu,” tegasnya.

Sebelumnya, nasib nahas dialami oleh Sendy Claudia. Perempuan asal Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar itu dibacok berkali oleh suaminya sendiri Candra Hermawan di pinggir jalan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/11/2024) pagi. Pertikaian ini diduga dipicu oleh perselisihan handphone. Pelaku sendiri menganiaya korban dengan menggunakan parang Mandau.

“Saat ini korban sedang dilakukan operasi di RSU Aminah Blitar. Hubungan korban dengan pelaku adalah suami istri Sah. Dugaannya membacok lebih dari 10 kali. Barang bukti yang diamankan yakni senjata parang dan pakaian yang dipakai korban,” ucap Kasubsi PDIM Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi.

Peristiwa ini bermula saat pelaku hendak meminjam sebuah handphone yang dipakai oleh korban. Namun oleh korban tidak perbolehkan karena handphone tersebut milik orang tuanya.

Usai tak diizinkan meminjam handphone, pelaku langsung mengambil parang Mandau dan menghadang korban yang baru pulang membeli makan di warung dekat rumah. Keduanya pun sempat terlibat cekcok hingga akhir pelaku membacok korban lebih dari 10 kali.

“Saat Bapak korban (Sukaryani) tiba di tempat kejadian melihat anaknya (korban) sudah terkapar bersimbah darah di pinggir jalan, sedangkan terlapor masih memegang parang yang baru digunakan untuk membacok korban lalu diacungkan ke arah Saksi Sukaryani setelah itu terlapor melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” bebernya. [owi/beq]