Bondowoso, (beritajatim.com) – Sebanyak 21.189 warga Kabupaten Bondowoso akan menerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) pada akhir tahun 2024 ini. Penyaluran akan dilaksanakan pada 17 hingga 18 Desember 2024 pekan depan.
Hal ini terungkap usai Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran BLT DBHCHT yang digelar di Pendopo Bupati, Kamis (12/12/2024).
Penjabat Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro menyatakan, persiapan teknis penyaluran BLT DBHCHT sudah matang.
“Mekanisme penyaluran melalui PT Pos Indonesia. Data penerima sudah diverifikasi dan dicek secara berlapis sehingga calon penerima adalah mereka yang benar-benar berhak,” ujarnya kepada beritajatim.com.
BLT DBHCHT ini diperuntukkan bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau, dengan harapan bantuan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari penerima.
“Ini hak masyarakat yang diatur undang-undang. Tugas Pemda adalah menyalurkan bantuan ini tepat sasaran dan memberikan layanan yang mudah bagi masyarakat,” tegasnya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso, Anisatul Hamidah, menyebut penerima bantuan itu puluhan ribu.
Berdasarkan data, jumlahnya sebanyak 21.189 warga telah terverifikasi sebagai penerima bantuan. Mereka akan menerima Rp 600 ribu yang dibagi dalam dua tahap, yakni Rp 300 ribu per bulan.
Awalnya, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) diusulkan sebanyak 25.660, tetapi setelah melalui verifikasi berlapis oleh desa, kecamatan, dan Dispenduk, jumlah final menjadi 21.189.
“Data buruh pabrik rokok berasal dari DPMPTSP, sementara data buruh tani tembakau disediakan oleh Dinas Pertanian. Masyarakat lainnya yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem didasarkan pada data yang diterbitkan BP4D,” kata Anis dikonfirmasi terpisah.
Pemkab Bondowoso menjamin proses penyaluran BLT berjalan transparan dan sesuai regulasi. Anis menambahkan bahwa Pemkab juga melibatkan kejaksaan negeri dalam pendampingan hukum untuk memastikan integritas dalam penyaluran bantuan.
“Kami akan membuka call center untuk memudahkan akses layanan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengarahkan agar kelompok prioritas, seperti lansia, ibu hamil, dan ibu dengan balita, mendapat pelayanan lebih cepat.
“Buruh tani tembakau yang juga menerima BPNT tetap berhak menerima BLT karena aturannya boleh,” ucapnya.
Dengan persiapan matang, Pemkab Bondowoso optimistis penyaluran BLT DBHCHT ini dapat berlangsung lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat penerima.
Secara teknis, penyaluran BLT DBHCHT di Kabupaten Bondowoso nantinya ditempatkan di masing-masing kecamatan.
Khusus untuk Kecamatan/Kabupaten Bondowoso ditempatkan di kantor Pos Indonesia Cabang Bondowoso yang berada di sekitar kawasan alun-alun RBA Ki Ronggo. [awi/aje]
