Tuban (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Tuban berhasil ungkap 13 kasus narkoba dengan jumlah 18 tersangka, dalam rangka upaya mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden RI. Adapun rincian sabu 4 kasus, ekstasi 1 kasus, pil LL 4, pil Y 3 kasus, dan pil KR 1 kasus dengan total 18 tersangka.
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan, kasus tersebut merupakan capaian kinerja Satresnarkoba sejak September hingga pertengahan November ini.
“Total ada 13 kasus terdiri dari sabu 4 kasus 7,05 gram, ekstasi 1 kasus 6,88 gram, pil LL 4 kasus 2.901 butir, pil Y 3 kasus 2.901 butir, dan pil KR 1 kasus 148,2 butir,” ungkap AKBP Oskar Syamsuddin. “Dari 18 tersangka tersebut ada yang dari Tuban, Jombang, Surabaya, Lamongan dan ada yang dari Gresik,” terang Oskar sapanya.
Beberapa tersangka juga meruapakan residivis dan ada yang baru, akibatnya, para tersangka dijerat pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Selain itu, juga pasal 435 dan/atau 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. [ayu/kun]
