Ponorogo (Beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah kantor SMK PGRI 2 Ponorogo terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Penggeledahan dijalankan pada Selasa (12/11/2024) kemarin.
“Kemarin sore kami lakukan penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo, terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan dana BOS,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (13/11/2024).
Tim penyidik memeriksa seluruh ruangan kantor di SMK PGRI 2 Ponorogo untuk mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana BOS periode Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
“Penggeledahan ini bertujuan memastikan barang bukti yang relevan dapat diamankan untuk mendukung penyidikan,” ungkap Agung.
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa tindakan penggeledahan ini, adalah wujud komitmen Kejari Ponorogo dalam mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Usai menggeledah di SMK PGRI Ponorogo, tim penyidik secara maraton kembali menggeledah di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Ponorogo di Jalan Gajahmada.
“Setelah penggeledahan di SMK PGRI 2 selesai, tim penyidik langsung melanjutkan penggeledahan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Ponorogo,” tutup Agung. [end/beq]
