Bupati Hendy Naikkan Insentif Guru Ngaji di Jember Jadi Rp 2,5 Juta pada 2025

Bupati Hendy Naikkan Insentif Guru Ngaji di Jember Jadi Rp 2,5 Juta pada 2025

Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman memberikan kado sebelum mengakhiri masa kepemimpinan di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Mereka menaikkan insentif guru ngaji dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,5 juta per tahun pada 2025.

“Kalau Rp 1,5 juta di bawah upah minimum regional (UMR) jauh. Kalau Rp 2,5 juta, memang senilai itu UMR kita,” kata Hendy, usai acara penyerahan insentif secara simbolis, di Pendapa Wahyawibawagraha, Kabupaten Jember, Kamis (12/12/2024).

Nominal Rp 2,5 juta itu, menurut Hendy, sebenarnya masih belum sepadan. “Kalau dibagi 12 bulan, berapa rupiah. Hanya Rp 200 ribu per bulan,” katanya.

Namun apapun itu, kenaikan nominal insentif tersebut, menurut Hendy, adalah bagian dari komitmennya jauh-jauh hari untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan generasi muda.

Hendy berharap pengajaran kitab suci tak hanya diterima anak-anak, namun juga orang dewasa dan remaja yang belum bisa mengaji. “Bukan hanya anak-anak kecil, tapi juga menyasar ke anak muda dan dewasa yang tidak mengerti ngaji. Silakan, itu bagian dari yang harus diberi pembelajaran,” jelasnya.

Tahun 2024, Hendy-Firjaun menyerahkan insentif masing-masing sebesar Rp 1,5 juta untuk 17.579 orang guru ngaji muslim, 157 guru kitab nonmuslim, dan 286 mudin nikah.

Menurut Hendy, seharusnya insentif tersebut sudah bisa diselesaikan pada Agustus dan September 2024. “Honorarium ini diberikan melalui rekening Bank Jatim tanpa ipungut administrasi satu rupiah pun. Maka proses rekening ini harus lewat Bank Jatim pusat,” katanya.

Hendy menyebut rekening untuk insentif guru ngaji tersebut adalah rekening khusus. “Saya berharap pada 2025, guru ngaji muslim dan nonmuslim, mudin dan marbot bisa menerima lebih awal. Jadi Januari dan Februari sudah mulai berproses, sehingga pada bulan ketiga dan keempat sudah bisa dicairkan,” katanya.

Para guru ngaji ini akan mendapatkan insentif setiap tahun, karena insentif itu tak lagi berstatus bantuan sosial, melainkan honorarium. “Dokumen akan diminta lagi setiap tahun. Maka guru ngaji harus menyiapkan dokumen setiap tahun,” kata Hendy. [wir]