Tuban (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban rencanakan menyerahkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) kepada Gubernur Jawa Timur hari ini Jumat (13/12/2024)
Hal ini menindaklanjuti atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Sehingga, Pemkab Tuban melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) melakukan rapat pembahasan mengenai hal tersebut pada kamis 12 Desember 2024.
Plt. Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan dari hasil rapat tersebut, UMK di Kabupaten Tuban pada tahun 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen yang nantinya akan berpedoman pada formula yang telah ditetapkan oleh Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
“Jadi nanti Bupati Tuban secara linier mengajukan kepada Gubernur Jatim rekomendasi yang telah ditandatangani bersama,” ujar Rohman Ubaid.
Adapun sebelumnya UMK di Kabupaten Tuban pada tahun 2024 sebesar Rp 2.864.000 (dua juta delapan ratus enam puluh empat ribu) menjadi Rp 3.050.900 (tiga juga lima puluh ribu sembilan ratus rupiah) di tahun 2025.
“Rapat pleno yang telah dilakukan menghasilkan kesepakatan antara unsur pemerintah, unsur akademisi, unsur pakar dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI),” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menyampaikan batas waktu dari pengajuan rekomendasi UMK Kabupaten Tuban ini setidaknya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim paling lambat hari ini jumat (13/12/2024).
“Kami berharap hari ini bisa diselesaikan, sehingga bisa langsung disampaikan ke Provinsi. Selanjutnya, Provinsi yang akan menentukan,” pungkasnya. [ayu/aje]
