UMK Blitar 2025 Diusulkan Naik Menjadi Rp2,4 Juta

UMK Blitar 2025 Diusulkan Naik Menjadi Rp2,4 Juta

Blitar (beritajatim.com) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blitar 2025 diusulkan naik menjadi Rp2.402.693,25. Angka tersebut naik 6,5 persen dari UMK Blitar 2024 lalu. Kondisi ini pun tentu menjadi angin segar bagi para buruh di Bumi Penataran.

Santi Miarni, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Blitar mengatakan hasil pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersama Dewan Pengupahan pada Rabu 11 Desember 2024 malam diputuskan usulan UMK tahun depan sebesar Rp.2.402.693,25.

UMK Blitar tahun 2025 ini lebih tinggi jika dibandingkan tahun 2024 ini. Diketahui UMK Blitar tahun 2024 hanya sebesar Rp.2.256.050.

“Usulan UMK ini naik Rp.146.643,25 atau 6,5 persen dari UMK tahun ini sebesar Rp2.256.050,” ucap Santi Miarni, Jumat (13/12/2024).

Nilai usulan UMK ini juga mengacu pada inflasi daerah serta pertumbuhan penduduk di Kabupaten Blitar. Tingkat inflasi dan pertumbuhan penduduk menjadi acuan untuk menentukan usulan UMK tahun 2025 ini.

“Pembahasan UMK melibatkan sejumlah unsur seperti pemerintah, serikat pekerja atau buruh dan perwakilan pengusaha,” imbuhnya.

Selanjutnya keputusan ini akan diusulkan Bupati ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya usulan UMK Blitar tersebut akan ditetapkan Pj Gubernur Jatim.

“Keputusan besaran UMK ini nantinya harus dipatuhi oleh semua perusahaan di Kabupaten Blitar,” tandasnya. [owi/beq]