Surabaya (beritajatim.com) – Ivan Sugianto alias IV, tersangka kasus menyuruh paksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya sujud dan menggonggong terancam hukuman penjara selama 3 tahun.
Ivan Sugianto saat ini di tahan di rumah tahanan (rutan) Mapolrestabes Surabaya. Ivan dipersangkakan perlindungan anak Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak, Dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHAP.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan 3 jam, tersangka langsung dilakukan penahanan,” terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto ketika konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, pada Kamis (14/11/2024) petang hari.
Dirmanto merinci, bahwa tersangka Ivan ini telah melanggar undang undang (UU) terkait perlindungan anak. Lantaran aksinya yang amoral memaksa sujud dan menggonggong siswa inisial “EN”, asal sekolah SMA Kristen 2 Gloria Surabaya.
“Pasal yang disangkakan di sini, Pasal 80 ayat 1 undang-undang (UU) perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Dirmanto.
Lantaran polemik ini bermula dari kekerasan anak dari kasus bullying. Dirmanto mengimbau kepada setiap orang tua (wali siswa), agar ketika menghadapi hal serupa dapat menyelesaikannya dengan kepala dingin.
“Tentunya kami menghimbau kepada masyarakat apabila anaknya itu berseteru dengan anak ya kasus anak dengan anak ini monggo diselesaikan dengan kepala dingin ya, kalau antar sekolah A dengan sekolah B monggo diselesaikan dengan dingin. Baik itu sekolahnya baik itu orang tuanya ya, tidak perlu marah-marah dan tidak perlu Malah menambahi memanas suasana ya,” ucap dia.
“Sekali lagi Mari kita bersama-sama jaga anak-anak kita ya karena sekarang di era media sosial ini cepat sekali menyebar dan berhati-hati jangan membully karena bisa dipidana,” imbuhnya.
Diketahui, Ivan Sugiamto sebelumnya dilaporkan karena membuat kegaduhan dan menyuruh siswa EN sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya sujud dan menggonggong. Dilatarbelakangi oleh olok-olok anaknya berinisial EL dangan siswa EN.
Kemudian Ivan hari ini Kamis (14/11), ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo. Dan menjalani pemeriksaan selama 3 jam, terpisah dengan 11 saksi lain. (rma/ted)
