Jember (beritajatim.com) – Ombudsman Republik Indonesia memasukkan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam zona hijau alias memiliki kualitas tertinggi untuk kepatuhan penyelanggaraan pelayanan publik.
Penghargaan diserahkan perwakilan Ombudsman kepada Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman di Hotel JW Marriot, Surabaya, Jumat (13/12/2024).
Dari aspek peringkat, Pemkab Jember mengalami penurunan dari peringkat keempat nasional pada 2023 menjadi peringkat ke-12 pada 2024. Namun dari aspek nilai, ada kenaikan dari 97,23 pada 2023 menjadi 98,15 pada 2024 dalam opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman.
“Ada empat kategori penilaian Ombudsman, yakni dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan dimensi pengaduan,” kata Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember Agustin Eka Wahyuni, Jumat (13/12/2024).
Dimensit input memiliki variabel penilaian kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana-prasarana pelayanan. Melalui variabel kompetensi, Ombudsman mengukur pengetahuan pejabat dan petugas mengenai standar pelayanan, tugas dan kewenangan jabatan, bentuk-bentuk maladministrasi, dan pengetahuan tentang layanan yang ramah terhadap kelompok marginal dan rentan.
“Variabel sarana-prasarana mengukur pemenuhan penjaminan mutu untuk pelayanan yang diberikan, frekuensi pengawasan internal, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta sarana-prasarana dan fasilitas bagi pengguna layanan dan pengguna dengan perlakuan khusus,” kata Eka.
Sementara itu variabel proses terdiri atas variabel standar pelayanan. “Pada variabel standar pelayanan rutin ini diukur pemenuhan informasi standar pelayanan, seperti persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian pelayanan, biaya atau tarif, produk pelayanan, maklumat pelayanan, visi-misi pelayanan, motto, atribut, dan pelayanan terpadu,” kata Eka.
Akhir 2023, Pemkab Jember membangun Mall Pelayanan Publik dan dinilai positif oleh Ombudsman RI. Mall Pelayanan Publik ini dibangun berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Mall Pelayanan Publik (MPP).
Dimensi output diukur dari persepsi maladministrasi. Ombudsman mewawancarai langsung masyarakat setelah dilayani di masing-masing unit pelayanan publik.
“Variabel ini mengukur persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi mengenai transparansi standar pelayanan di suatu unit layanan setelah mereka mengakses suatu layanan. Ada indeks kepuasan masyarakat dan standar pelayanan minimal,” kata Eka.
Terakhr adalah dimensi pengaduan yang terdiri atas variabel pengelolaan pengaduan. “Pada variabel ini diukur bagaimana kewajiban pengelolaan pengaduan, bagaimana pemenuhan sarana-prasarana pengaduan, bagaimana pembinaan terhadap pengelolaan pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, dan informasi jangka waktu penyelesaian pengaduan,” kata Eka.
Menurut Eka, Pemkab Jember perlu melakukan langkah-langkah strategis dan berkelanjutan untuk mempertahankan prestasi ini. “Salah satunya adalah penyusunan dan pemantauan standar pelayanan, bagaimana membuat standar pelayanan yang sesuai regulasi,” katanya.
Pemkab Jember juga akan memantau dan mengevaluasi kondisi internal pelayanan publik secara rutin untuk memastikan kesesuaian dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. “Kami juga akan mengevaluasi standar pelayanan maupun SOP yang telah ada di masing-masing UPP (Unit Pelayanan Publik) di Kabupaten Jember,” kata Eka.
“Kita juga perlu penguatan tata kelola untuk memastikan bahwa semua proses pelayanan dapat diakses masyarakat, standar pelayanan apakah sudah dipublikasikan melalui SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik) dan SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional) maupun PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi),” kata Eka.
Sejauh ini Pemkab Jember telah mempublikasikan standar pelayanan yang ditentukan. “Saat ini kami memang menggerakkan seluruh UPP agar mempublikasikan standar pelayanan baik melalui media sosial maupun PPID Kabupaten Jember,” kata Eka.
Pemkab Jember akan melaporkan kinerja pelayanan publik secara terbuka dan mempublikasikan capaian layanan publik. Pemkab juga akan meningkatkan terus kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan dan pengembangan, terkait etika, profesionalisme, keterampilan teknis, dan pendampingan terhadap UPP di Jember.
Eka juga menegaskan, perlunya pemghargaan sebagai bentuk apresiasi terhadap pegawai berprestasi dan sanksi terhadap pegawai yang tidak menaati ketentuan pelayanan publik. “Misalkan ada tindakan maladministrasi,” katanya.
Pemkab Jember telah memiliki aplikasi J-Kopi atau Jember Kota Pintar. Aplikasi ini, menurut Eka, perlu dioptimalisas dan memfasilitasi sistem pengaduan terpadu. “Alhamdulillah Kabupaten Jember sedang berproses untuk penerapan MPP digital,” katanya.
“Kami juga akan melakukan survei atau dialog langsung dengan masyarakat untuk mengetahui kebutuhan masyarakat itu sendiri. Kami juga terus melaksanakan survei kepuasan pelayanan publik untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan,” kata perempuan berwajah ayu ini. [wir]
