Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba hingga uang palsu. Barang bukti tersebut dirampas dari beberapa perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana SH MH selain narkoba dan uang palsu, Kejari Surabaya juga memusnahkan senjata tajam dan handphone.
“Seluruh barang bukti yang dilakukan pemusnahan tersebut telah berkuatan hukum tetap dimana amar putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Putu, Kamis (21/11/2024).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 400 gram sabu-sabu, 11 gram ekstasi, 1,1 kilogram ganja, 181.000 butir pil LL, 26 unit handphone, 8 bilah senjata tajam dan 144 lembar uang palsu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Surabaya, para Kasi Kejari Surabaya, Jaksa, pegawai Kejari Surabaya, perwakilan Polrestabes Surabaya, perwakilan BNN Kota Surabaya, tokoh agama dan tokoh masyarakat. [uci/but]
