Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satlantas Polres Mojokerto berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat melakukan patroli, Kamis (21/11/2024). Aksi kejar-kejaran berlangsung dramatis lantaran terduga pelaku berhasil melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan.
Informasi yang berhasil dihimpun beritajatim.com, petugas patroli mendapatkan informasi masyarakat terkait terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Petugas mendapati terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang mengendarai mobil L 300 nopol AG 8631 DD berhenti di Jalan By Pass Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berhendi di depan Rumah Makan Anda sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Saat mendapati petugas, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut langsung tancap gas kabur mengendarai mobil L 300 miliknya.
Dari arah Jalan By Pass, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut mengarahkan mobil yang dikendarainya ke perempatan Kenanten belok kiri ke arah Desa Pasinan, Kecamatan Bangsal. Dari Pasinan, mobil diarahkan ke kanan arah Desa Tangunan, Kecamatan Puri dan belok kiri ke arah Kecamatan Dlanggu.
Tak berhenti di situ, aksi kejar-kejaran masih dilakukan petugas terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Bahkan saat melakukan pengejaran, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba menantang petugas hingga petugas gabungan pun dikerahkan.
Dari arah Dlanggu, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba masih terus melajukan kendaraannya hingga melewati Kecamatan Mojoanyar dan masuk wilayah Kota Mojokerto dan kembali ke Jalan By Pass Kenanten di Kecamatan Puri. Hingga akhirnya terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bisa dihentikan.
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dihentikan di depan Waterland Desa Jampirogo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil dihentikan dan diamankan setelah dilakukan penyergapan oleh petugas.
Petugas menyerahkan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan barang bukti satu klip plastik isi sabu dan alalt hisap sabu ke Satnatkoba Polres Mojokerto. Dari hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial FAS (26) warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto membenarkan terkait penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. “Yang hangat kegiatan tadi malam yakni Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Mojokerto sehubungan terkait kegiatan colling system Pemilukada 2024,” ungkapnya.
Masih kata Kapolres, petugas menemukan pengendara terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dari hasil laporan masyarakat membawa narkoba. Kapolres menegaskan saat ini terduga pelaku penyalahgunaan narkoba masih dalam penyelidikan diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.
“Kami masih melakukan pendalaman, tadi malam sudah kami amankan dan pemeriksaan maraton kami lakukan. Tentunya akan kami laboratoriumkan terkait barang bukti yang di sita. Di By Pass (TKP), kita patroli dari ujung Mojokerto ke ujung Mojokerto. Kami bersinergi dengan teman-teman TNI, tidak ada ruang pelaku kejahatan. Sikat,” tegasnya. [tin/but]
