Surabaya (beritajatim.com) – Lukman Yusuf, Terdakwa kasus penadahan biji kopi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria yang biasa disapa Tape ini dijerat pasal 480 ke-1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho.
Dalam melakukan aksi, Terdakwa tidak sendiri. Dia dibantu oleh Iqbal alias Le Le (DPO), Ambar alias Jaka (DPO) dan Saksi Ilham Akbar Pratama Ramadhan (berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan) bekas terpisah.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Herlambang mengatakan bahwa persidangan masih tahap pembuktian yakni mendatangkan saksi-saksi dari JPU.
“Masih saksi, kemarin kesorean jadi saksi tidak keperiksa semua,” ujar Herlambang, Jumat (22/11/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Herlambang disebutkan, perbuatan Terdakwa dilakukan pada Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira jam 11.00 Wib di Kompleks Pergudangan Bumi Maspion yang beralamat di Jalan Bumi Maspion Barat Nomor 1 C-D Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya.
Saat itu, saksi Budianto Ciawi yang merupakan bos PT. Bumi Nusantara Sehat di bidang hasil bumi yang beralamat di Jalan Bumi Maspion Barat Nomor 1 C-D Kecamatan Benowo Kota Surabaya akan melakukan pengiriman biji kopi namun jasa ekspedisi langganan yang biasa digunakan oleh Saksi Budianto Ciawi sedang tutup.
Saksi Budianto Ciawi kemudian meminta kepada admin perusahaan yaitu Nevie Vina untuk mencari jasa ekspedisi melalui Facebook sehingga mendapat kontak dari jasa ekspedisi Oase Transvelia dengan nomor handphone 081230076679.
Saksi Budianto Ciawi selanjutnya berkomunikasi dengan jasa ekspedisi Oase Transvelia yang merupakan jasa ekspedisi fiktif yang dibuat oleh Iqbal alias Le Le (DPO), Ambar alias Jaka (DPO) dan Saksi Ilham Akbar Pratama Ramadhan (berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan).
Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, Saksi Budianto Ciawi hanya berkomunikasi melalui Whatsapp dengan nomor handphone 081230076679 bertujuan untuk melakukan pengiriman biji kopi sebanyak 30.410 kg atau sekitar 375 karung untuk dikirim kepada PT. Santos Jaya Abadi yang beralamat di Jalan Raya Gilang Nomor 59 Kecamatan Taman Sidoarjo melalui jasa ekspedisi Oase Transvelia dengan ongkos pengantaran sebesar Rp2,3 juta.
Saksi Budianto Ciawi melakukan pembayaran 50 persen sebesar Rp1.150.000,- dengan cara transfer ke rekening bank BRI 04081012859534 atas nama Iqbal Supriyatna. Atas pembayaran tersebut, pada hari yang sama sekira jam 09.00 WIB, Saksi Cuncun Kartasetia sebagai supir dan Saksi Effendi sebagai kenek yang sebelumnya telah diperintah oleh Opik (DPO) dan Sdr. Andi Ibrahim (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit truk Fuso warna biru dengan Nopol: Z-9000-ZU datang ke Kompleks Pergudangan Bumi Maspion yang beralamat di Jalan Bumi Maspion Barat Nomor 1 C-D Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya untuk mengangkut biji kopi dengan jumlah 375 karung dengan berat per karung seberat 81 kg dengan total seberat 30.410 kg.
Pengangkutan biji kopi tersebut disertai dengan surat jalan yang dibuat oleh saksi Setia Rahayu selaku Kepala Gudang PT. Bumi Nusantara Sehat setelah melalui proses perhitungan timbang truk muatan.
Bahwa di tengah perjalanan menuju lokasi tujuan, Saksi Cuncun Kartasetia dan Saksi Effendi mendapat pesan Whatsapp dari nomor handphone 085784324804 dengan nama “Keluargaku” yang mengaku sebagai pemilik Delivery Order (DO) meminta kepada Saksi Cuncun Kartasetia dan Saksi Effendi untuk mengirimkan barang ke Osowilangun.
Saksi Cuncun Kartasetia dan Saksi Effendi selanjutnya melakukan konfirmasi kepada Sdr. Andi Ibrahim yang kemudian dibenarkan oleh Andi Ibrahim jika nomor tersebut adalah pemilik Delivery Order (DO). Saksi Cuncun Kartasetia dan Saksi Effendi percaya kemudian mengantarkan barang ke Osowilangun sesuai dengan shareloc yang diberikan oleh nomor handphone 085784324804.
Sesampainya di Osowilangun, Saksi Cuncun Kartasetia dan Saksi Effendi diminta untuk menunggu dikarenakan nomor handphone 085784324804 kembali mengirimkan pesan melalui Whatsapp dengan bunyi, “mas, entar pean tanyain dulu dengan sopirnya pak Iqbal kah ini? gitu ya mas.”
Bahwa masih pada hari yang sama sekira jam 14.00 Wib, Saksi Abdul Majid datang ke lokasi di Central Osowilangun Business Park Jalan Tambak Osowilangun Nomor 07 Kecamatan Benowo Surabaya dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk Fuso Nopol: D-8988-WE yang diperintah oleh Iqbal mengangkut 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg.
Saksi Abdul Majid akan membawa 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg tersebut menuju ke depan Puskesmas Randu Sari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pasuruan.
Terdakwa sedari awal mengetahui dan menghendaki jika barang berupa 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg yang akan diangkut merupakan barang yang sepatutnya diduga hasil kejahatan dikarenakan tidak disertai dengan bukti jual, Delivery Order maupun surat jalan.
Terdakwa mengangkut 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg dengan tujuan akan dijual oleh Terdakwa dan Saksi Ilham Akbar Pratama menuju ke alamat para pembeli antara lain sebagai berikut.
Terdakwa menjual sebanyak sebanyak 40 karung ke lokasi tujuan Jalan Raya Wonorejo Krajan 1 Pakijangan Wonorejo Kota Pasuruan.
Terdakwa menjual sebanyak sebanyak 10 karung ke lokasi tujuan Jalan Godog Kedondong RT.01 RW.03 Kecamatan Kedondong Kabupaten Sidoarjo.
Terdakwa menjual sebanyak 30 karung ke lokasi tujuan Jalan Manukan Kulon Nomor 12 Kecamatan Tandes Surabaya.
Atas penjualan biji kopi tersebut, Terdakwa memperoleh uang tunai sebesar Rp50 juta yang kemudian diserahkan oleh Terdakwa kepada Sdri. Sonia (DPO) istri dari Saksi Ilham Akbar Pratama. Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp2 juta.
Akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan Saksi Budianto Ciawi sebagai pemilik dari PT. Bumi Nusantara Sehat mengalami kerugian berupa 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg atau senilai dengan uang kurang lebih sebesar Rp688,5 juta.
Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. [uci/beq]
