Tiga Lapas di Jatim Terima Pelimpahan Delapan Narapidana Terorisme

Tiga Lapas di Jatim Terima Pelimpahan Delapan Narapidana Terorisme

Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak delapan narapidana kasus terorisme dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas, Jawa Barat, telah dipindahkan ke tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jawa Timur. Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri serta didampingi sejumlah lembaga terkait.

“Delapan narapidana dari Rutan Cikeas telah ditempatkan di tiga lapas jajaran kami, yaitu Lapas Bojonegoro, Lapas Lamongan, dan Lapas Surabaya,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, Kamis (21/11/2024).

Menurut Heni, pemindahan dilakukan berdasarkan arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Lapas Bojonegoro menerima satu narapidana, dua ditempatkan di Lapas Lamongan, dan lima lainnya di Lapas Surabaya.

“Semua telah ditentukan oleh Ditjen Pemasyarakatan, kami hanya menerima sesuai prosedur,” jelasnya.

Heni juga menambahkan bahwa proses pemindahan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heri Azhari, menjelaskan bahwa proses distribusi narapidana dimulai di Lapas Bojonegoro. Rombongan tiba sekitar pukul 09.30 WIB, di mana seorang narapidana berinisial KA ditempatkan di lapas tersebut.

“Selanjutnya, dua narapidana berinisial SA dan P tiba di Lapas Lamongan sekitar tengah hari,” ujar Heri.

Kemudian, lima narapidana berinisial AM, S, SB, SR, dan B ditempatkan di Lapas Surabaya. Seluruhnya akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari sebelum dilakukan assessment lebih lanjut.

“Seluruh narapidana ini belum pernah menyatakan ikrar setia kepada NKRI. Karena itu, kami akan melakukan pendekatan khusus selama masa pembinaan,” tegas Heri.

Heri menyebutkan bahwa sepanjang November 2024, Kanwil Kemenkumham Jatim telah menerima total 14 narapidana kasus terorisme. Sebelumnya, pada 7 November 2024, enam narapidana diterima dan ditempatkan di Lapas Tulungagung (2 orang), Lapas Madiun (1 orang), dan Lapas Malang (3 orang).

Tidak hanya menerima pelimpahan, Kanwil Kemenkumham Jatim juga membebaskan secara bersyarat satu narapidana kasus terorisme berinisial TS dari Lapas Tuban pada Kamis (21/11/2024).

“Dengan tambahan ini, total narapidana kasus terorisme yang berada di bawah pembinaan kami saat ini adalah 21 orang, tersebar di enam lapas,” ujar Heri.

Heri menambahkan, hampir separuh narapidana terorisme ditempatkan di Lapas Surabaya di Porong, dengan total sepuluh orang. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan intervensi sosial yang bertujuan mengarahkan narapidana agar kembali ke pangkuan NKRI.

“Di jangka pendek, kami akan melakukan berbagai pendekatan, baik sosial maupun psikologis, agar para narapidana ini dapat berikrar kembali kepada ibu pertiwi,” harap Heri. [uci/beq]