Kejari Ponorogo Gandeng Dishub Cek Bus Barang Bukti Korupsi BOS

Kejari Ponorogo Gandeng Dishub Cek Bus Barang Bukti Korupsi BOS

Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggandeng Unit Pelayanan Teknik Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo. Hal itu dilakukan untuk memeriksa 7 armada bus yang disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019-2024 di SMK PGRI 2 Ponorogo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dan legalitas kendaraan. Pemeriksaan mencakup pengecekan nomor mesin dan nomor fisik kendaraan, guna memastikan kesesuaian dengan dokumen resmi.

“Pengecekan ini penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari tujuh armada bus yang telah kami sita. Jangan sampai ada ketidaksesuaian antara kendaraan dengan surat-suratnya,” kata Agung, Kamis (21/11/2024).

Agung juga mengungkapkan rencana pemindahan armada bus dari halaman Kantor Kejari Ponorogo yang berada di Jalan MT Haryono ke lokasi penyimpanan baru. Meski demikian, Ia tidak menyebutkan secara rinci lokasi penyimpanan tersebut demi alasan keamanan.

“Pemindahan akan segera dilakukan setelah semua prosedur pengecekan selesai,” katanya.

Penyitaan 7 armada bus ini, merupakan bagian dari total 10 kendaraan yang diamankan dalam kasus ini. Selain bus, Kejari juga menyita 2 mobil Avanza dan 1 mobil Pajero. Penyitaan dilakukan pada Rabu (20/11) sore, setelah Kejari memeriksa 16 saksi yang terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana BOS di sekolah tersebut. Upaya pengecekan fisik kendaraan ini, menunjukkan komitmen Kejari Ponorogo dalam menuntaskan kasus dugaan penyelewengan dana BOS yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kendaraan ini kami sita dari pihak-pihak yang diduga memiliki kaitan dengan penyalahgunaan dana BOS,” tutup Agung. [end/beq]