Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan mendapat kehormatan dengan meraih peringkat kelima dalam penilaian pengawasan kearsipan tingkat nasional 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam acara yang digelar di Aula Nurhadi Magetsari, Jakarta, pada Rabu (18/12/2024).
Acara penganugerahan ini merupakan bagian dari upaya ANRI dalam mengevaluasi pengelolaan arsip di seluruh Indonesia, dengan penilaian yang mencakup berbagai aspek, seperti pengelolaan arsip dinamis, arsip elektronik, arsip statis, serta sumber daya kearsipan.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Lamongan, Fida Nuraida, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian luar biasa ini. “Alhamdulillah, tahun ini Dinas Arpusda diundang secara daring melalui Zoom untuk menerima penghargaan. Kabupaten Lamongan mengalami lonjakan yang sangat signifikan dalam pengawasan kearsipan, yakni peringkat kelima nasional dengan nilai AA (sangat memuaskan). Capaian ini membuktikan bahwa kinerja kami telah efektif dan berdampak,” ujar Fida.
Lebih lanjut, Fida menjelaskan bahwa penilaian kearsipan 2024 ini merupakan akumulasi dari hasil pengawasan kearsipan eksternal yang berkontribusi sebesar 60 persen dan pengawasan internal yang menyumbang 40 persen. Tidak hanya lembaga kearsipan daerah (LKD), namun juga perangkat daerah yang terlibat dalam penilaian kearsipan.
Fida menambahkan bahwa salah satu fokus penilaian tahun ini adalah pengelolaan arsip statis, termasuk sarana temu balik arsip statis seperti inventarisasi arsip dan daftar arsip. Kabupaten Lamongan juga menerapkan program alih media arsip dari bentuk tekstual ke digital dengan menggunakan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis) untuk mempermudah korespondensi di lingkungan Pemkab Lamongan.
Dinas Arpusda Kabupaten Lamongan telah melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan, termasuk pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), penambahan SDM Arsiparis di berbagai perangkat daerah, dan pengelolaan arsip elektronik dengan aplikasi Srikandi yang digunakan secara menyeluruh di perangkat daerah dan kecamatan, serta akan diperluas hingga tingkat desa/kelurahan.
Selain itu, Dinas Arpusda juga melakukan pemusnahan arsip yang sudah tidak diperlukan sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) serta menyusun kebijakan terkait kearsipan, seperti Perda Kearsipan, Perbup Digitalisasi, dan Perbup Tata Naskah Dinas.
“Pembinaan pengelolaan arsip tidak hanya dilakukan untuk perangkat daerah, tetapi juga untuk Desa/Kelurahan, Ormas, BUMD, dan lainnya,” kata Fida menutup penjelasannya. [fak/beq]
