2 Mantan Kepala Cabdindik Jatim Diperiksa Kejari Ponorogo

2 Mantan Kepala Cabdindik Jatim Diperiksa Kejari Ponorogo

Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus korupsi dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo periode terus bergulir. Pada Rabu, 4 Desember 2024, dua mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur (Jatim) wilayah Ponorogo-Magetan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Dua mantan pejabat tersebut adalah Nurhadi Hanuri, yang menjabat sebagai Kepala Cabdindik Jatim wilayah periode 2020-2022 dan kini menjadi Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo, serta Lena, yang menjabat Kepala Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo periode 2022-2023. Keduanya tidak bebarengan saat masuk kantor Kejari Ponorogo. Nurhadi datang duluan, dan keluar sekitar pukul 12.07 WIB. Sementara Lena tiba di halangan kantor Kejari Ponorogo dengan menggunakan mobil Innova warna hitam sekitar pukul 10.05 WIB. Dirinya diperiksa, setelah Nurhadi keluar.

Ketika dicegat awak media, Nurhadi enggan enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya. Ia pun buru-buru masuk ke dalam mobil berpelat merah dengan nomor polisi AE 1376 SP tersebut.

Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan pemeriksaan terhadap dua mantan Kepala Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo tersebut. Pemeriksaan saksi dari kedua mantan Kepala Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo ini, untuk memastikan apakah dana BOS dari pemerintah provinsi juga mengalir ke sekolah swasta.

“Pemeriksaan ini untuk memastikan apakah sekolah swasta juga mendapatkan dana BOS dari pemerintah provinsi,” jelas Agung.

Agung menambahkan bahwa bahwa pihaknya juga memanggil satu saksi lagi dari unsur Cabdindik Jatim, namun hingga Rabu siang, saksi tersebut belum sampai kantor Kejari Ponorogo. Agung pun juga enggan mengungkap identitas saksi yang belum datang tersebut.

“Hingga Rabu siang, kami masih menunggu kedatangan saksi lainnya,” tutup Agung.

Dadi upaya pengungkapan dugaan kasus korupsi di SMK PGRI 2 Ponorogo ini, Kejari Ponorogo telah menyita 10 kendaraan. Barang bukti tersebut terdiri dari 7 unit bus dan 3 unit mobil, yang disita pada Selasa (3/12) lalu. Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 16 saksi yang diduga mengetahui aliran dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo. Kejari Ponorogo memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan.

“Kami sudah menyita 10 kendaraan yang diduga ada hubungannya dengan kasus SMK PGRI 2 Ponorogo ini,” tutup Agung. [end/but]