Surabaya (beritajatim.com) – Pada bulan November 2024, 11 anggota kepolisian di jajaran Polda Jawa Timur dihukum pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena terbukti terlibat dalam jaringan narkoba.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat jumpa pers menanggapi oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang terlibat jaringan peredaran sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Pada bulan November 2024 sudah ada 11 anggota terlibat dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena terbukti terlibat Narkoba,” kata Dirmanto, Kamis (05/12/2024).
Dirmanto menegaskan, Polda Jawa Timur tidak akan segan menindak anggota aktif Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Hal itu sesuai dengan perintah Presiden RI yang diteruskan kepada Kapolri yang kemudian ditindaklanjuti Polda Jatim dan jajarannya, bahwa Polri agar bersih-bersih internal.
“Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas,” tegas Kombes Dirmanto.
Sebagai upaya pencegahan, kedepan Polda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah. Siapapun yang terlibat, akan diberikan sanksi tindakan tegas hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
“Bidpropam Polda Jatim secara rutin melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap anggota,” pungkas Dirmanto. (ang/ted)
