Penangkapan Oknum Anggota DPRD Sumenep Berawal dari Pesta Sabu

Penangkapan Oknum Anggota DPRD Sumenep Berawal dari Pesta Sabu

Sumenep (beritajatim.com) – Tertangkapnya oknum anggota DPRD Sumenep berinisial BE (46), warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep Madura, ternyata berawal dari pesta sabu.

Pesta sabu itu dilakukan oleh ES (33), warga Desa Palasa, dan KA (23), warga Desa Talango. Dua pemuda ini asyik menghisap sabu, di rumah MIS, warga Desa Gapurana Kecamatan Talango.

“Dua orang yang pesta sabu ini ditangkap dan dibawa ke Polres. Saat diperiksa, mereka mengaku membeli sabu itu ke BE, oknum anggota DPRD Sumenep,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (5/12/2024).

Tak menunggu lama, anggota Satreskoba pun langsung melakukan penggerebekan rumah BE dan melakukan penangkapan. Petugas kemudian menggeledah rumah BE.

“Di dalam kamar, ditemukan sabu seberat 15,76 gram, kemudian seperangkat alat hisap. Selain itu juga ditemukan plastik-plastik kecil klip dalam keadaan masih kosong sebanyak 6 pack,” ungkap Kapolres.

Sabu seberat 15.76 gram itu berada dalam beberapa poket dengan berat berbeda-beda. Diantaranya 2,7 gram, 4,03 gram, 4,38 gram, 4,19 gram, 0,19 gram, dan 0,27 gram.

“Saat ditunjukkan, tersangka BE mengakui bahwa sabu itu memang miliknya. Kami masih melakukan pengembangan, apakah tersangka BE ini berstatus pengedar, bandar, atau apa. Yang jelas dia menjual sabu,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp 10 milyar. [tem/suf]