Pria Surabaya Mencuri Karena Anak Sakit Diberi Restorative Justice

Pria Surabaya Mencuri Karena Anak Sakit Diberi Restorative Justice

Surabaya (beritajatim.com) – Dalam hiruk pikuk gudang ekspedisi J&T di kawasan Tambak Osowilangun, Surabaya, terjadi sebuah insiden yang membawa pelajaran berharga bagi Aji Setiawan.

Aji Setiawan, seorang ayah muda yang terdesak oleh kebutuhan untuk mengobati anaknya yang sakit, melakukan tindakan pencurian yang akhirnya menjadi momen perubahan hidupnya.

Pada Jumat pagi, 27 September 2024, Aji mencoba menawarkan bantuan kepada seorang karyawan gudang, Muhammad Izzat.

Namun, dorongan keadaan membuatnya melakukan kesalahan: mengambil barang dari sepeda motor Izzat yang joknya tidak terkunci. Aji mengambil tas, uang Rp 50.000, dan kunci sepeda motor. Dalam hitungan menit, perbuatannya terekam kamera CCTV, dan ia segera diamankan oleh pihak gudang.

Kisah di Balik Peristiwa
Aji bukanlah seorang residivis atau pelaku kriminal profesional. Ia hanyalah seorang ayah dengan anak yang sakit, mencoba bertahan dalam situasi yang sulit. Dalam keterangannya kepada penyidik, Aji mengaku mengambil barang milik Izzat karena putus asa mencari uang untuk biaya pengobatan.

“Dia hanya ingin menolong anaknya,” ujar Yusuf Akbar, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jumat (6/12/2024).

Melihat situasi ini, Kejaksaan mempertimbangkan langkah yang lebih manusiawi. Perkara ini diajukan ke program Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Setelah melalui proses yang teliti, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akhirnya menyetujui penghentian penuntutan terhadap Aji.

Pengampunan Melalui Perdamaian
Program RJ memungkinkan penghentian proses hukum bagi pelaku kejahatan ringan, terutama jika telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban. Dalam kasus ini, Izzat dengan tulus memaafkan Aji tanpa syarat.

Keputusan ini tidak datang begitu saja. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi: Aji tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan ancaman pidana untuk perbuatannya kurang dari lima tahun.

“Kami menilai, perkara ini layak untuk RJ karena ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Ini juga menjadi langkah untuk memberikan kesempatan kedua kepada Aji,” jelas Yusuf.

Pelajaran dari Sebuah Kesalahan
Kejadian ini menyadarkan banyak pihak bahwa setiap manusia bisa tergelincir dalam situasi sulit. Namun, pendekatan hukum yang lebih mengedepankan kemanusiaan seperti RJ memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

Melalui program ini, Aji Setiawan tidak hanya terbebas dari hukuman penjara, tetapi juga memiliki kesempatan untuk kembali membangun hidupnya.

Restorative Justice, Harapan Baru dalam Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana pendekatan RJ dapat memberikan solusi yang adil dan berimbang. Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membantu menciptakan keharmonisan sosial melalui pengampunan dan perdamaian.

Restorative Justice kini menjadi harapan baru bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. Bagi mereka yang benar-benar menyesali perbuatannya dan bertekad memperbaiki diri, program ini membuka jalan menuju kehidupan yang lebih baik.

Di sudut Surabaya, Aji Setiawan melangkah keluar dari gedung Kejaksaan dengan rasa syukur. Bukan hanya karena ia bebas, tetapi karena ia tahu bahwa hidupnya telah diberi kesempatan kedua untuk berbuat lebih baik, untuk dirinya dan keluarganya. (uci/ted)