Lumajang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Lumajang berhasil memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dengan memusnahkan ribuan pohon ganja dan sabu-sabu.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Lapangan Air Weapon Range Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, pada Jumat (6/12/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47.169 ribu pohon ganja, 9.950 gram daun ganja kering, serta 5 paket sabu-sabu dengan total berat 0,619 gram.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui proses uji laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya yang dilakukan oleh tim Polda Jatim.
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa penemuan ladang ganja ini berlokasi di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, tepatnya di lereng Gunung Semeru.
Sejauh ini polisi telah berhasil mengamankan 14 tersangka dalam 9 kasus yang berbeda terkait peredaran narkoba, termasuk 5 orang, Bambang, Ngatoyo, Tomo, Toni, Jumaat, dan Suwari, penanam ganja di 62 titik lokasi lahan.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Lumajang,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan kasus ini, terutama satu orang yang diketahui bernama Edi, diduga menjadi orang di balik tumbuh suburnya ladang ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro beberapa waktu lalu.
Sementara itu, terkait dengan kemungkinan munculnya bibit ganja baru, mengingat kondisi cuaca yang memasuki musim hujan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan adanya tanaman yang mencurigakan.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan meminimalisir peredaran narkoba di masyarakat.
“Satu orang masih DPO kami. Selain itu, kami akan melakukan pengembangan terkait ladang ganja beberapa waktu lalu. Apalagi memasuki musim hujan, ada kemungkinan benih atau bibit baru muncul kembali” pungkas Kapolres. (ted)
